MALANG, Tugumalang.id – Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Perumda Tirta Kanjuruhan di Sumber Wadon, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menuai protes dari warga setempat.
Penolakan tersebut dipicu kekhawatiran berkurangnya debit air bagi masyarakat sekitar. Selama ini, Sumber Wadon menjadi sumber mata air utama warga Desa Putukrejo yang dikelola oleh Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Water and Sanitation for Low Income Communities (WSLIC).
Pada Rabu (11/2/2026), perwakilan warga Desa Putukrejo, Perumda Tirta Kanjuruhan, dan anggota DPRD Kabupaten Malang menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas polemik tersebut. Rapat berlangsung selama 2,5 jam, mulai pukul 13.00 hingga 15.30.

Baca juga: Perumda Tirta Kanjuruhan Tegaskan Izin SPAM Sumber Wadon Sudah Lengkap
Hasil RDPU: Perumda Sepakati Sejumlah Tuntutan Warga
Berdasarkan hasil diskusi dalam RDPU, Perumda Tirta Kanjuruhan menyepakati sejumlah tuntutan masyarakat. Salah satu poin utama adalah komitmen menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi warga sekitar Sumber Wadon.
Direktur Teknik Perumda Tirta Kanjuruhan, Muhammad Haris Fadillah, menjelaskan terdapat beberapa usulan yang telah ditampung dalam skema CSR tersebut, antara lain:
Tidak memungut biaya pemasangan dan pemanfaatan air untuk rumah ibadah di Desa Putukrejo.
Membebaskan pemakaian air hingga 10 meter kubik atau 10 ribu liter per bulan bagi masyarakat tidak mampu yang ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan HIPPAM WSLIC di Desa Putukrejo.
“Kami akan membina dan membantu pengurusan surat izin apabila HIPPAM WSLIC di Desa Putukrejo belum mengantongi izin,” kata Haris.
Baca juga: Warga Putukrejo Tolak Pembangunan SPAM Sumber Wadon, Khawatir Debit Air Berkurang
Skema Pelaksanaan CSR Tunggu Evaluasi Operasional SPAM
Pembangunan SPAM Sumber Wadon telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan pada Rabu (11/2/2026) telah memasuki tahap uji coba. SPAM ini direncanakan mengaliri rumah-rumah penduduk di sejumlah desa di Kecamatan Gondanglegi.
Haris menerangkan, Pemerintah Desa Putukrejo perlu menyusun proposal pengajuan program CSR yang diajukan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan. Program CSR tersebut baru dapat dijalankan setelah SPAM beroperasi selama satu tahun.
“Kami harus menghitung terlebih dahulu berapa biaya yang harus kami keluarkan untuk operasional SPAM dan berapa laba bersihnya. Baru laba bersih itu kami bagi menjadi Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan CSR,” terang Haris.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























