Malang, Tugumalang.id – Warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menyatakan penolakan terhadap pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Perumda Tirta Kanjuruhan di kawasan Sumber Wadon yang masih satu area dengan Sumber Sirah.
Warga menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kebutuhan air bersih dan keberlanjutan sumber mata air yang selama ini mereka manfaatkan.
Pada Senin (24/11/2025), puluhan warga memadati halaman Kantor Desa Putukrejo untuk menyuarakan protes. Mereka meminta proyek pembangunan SPAM dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan yang berpihak kepada masyarakat.

Proyek pembangunan SPAM di Sumber Wadon diketahui telah berjalan sekitar satu bulan terakhir. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan instalasi pengolahan air. Selain itu, sebagian lahan desa juga sudah digali untuk pemasangan jaringan pipa distribusi.
Baca juga: BUMDes Barokah Putukrejo Libatkan 34 Warga Sumber Sira Jadi Investor Kereta Sawah
“Kami menolak karena dampak negatif bagi masyarakat itu banyak,” ujar salah satu warga Desa Putukrejo, Nur Bahron, usai aksi demonstrasi.
Alasan Utama Penolakan Pembangunan SPAM Sumber Wadon
Menurut warga, pembangunan SPAM berpotensi mengurangi debit air yang selama ini mengalir ke rumah-rumah penduduk. Selama ini, pasokan air bersih diperoleh dari Sumber Wadon dan Sumber Sirah yang dikelola melalui Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Water and Sanitation for Low Income Communities (WSLIC).
“Sumber ini juga kami manfaatkan untuk wisata dan mengairi sawah,” kata Nur.
Warga juga menilai proses pembangunan dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atau izin atas pembangunan SPAM di wilayah tersebut.
“Kami tidak merasa tanda tangan (memberi izin), kok tiba-tiba izin dari pemerintah desa sudah turun,” imbuh Nur.
Klarifikasi Pemerintah Desa Putukrejo
Sekretaris Desa Putukrejo, Zainul Ulum, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan SPAM. Pemerintah desa hanya menerima surat pemberitahuan dari Perumda Tirta Kanjuruhan terkait rencana pemanfaatan Sumber Wadon.
Zainul menjelaskan, Sumber Wadon merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Dengan status tersebut, Pemerintah Desa Putukrejo tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pembangunan.
“Kami hanya menerima surat pemberitahuan untuk mengaktifkan kembali aset BBWS di sana (Sumber Wadon),” terang Zainul.
Baca juga: Selain Wisata, Air di Sumber Sira Punya Manfaat Ekonomi
Isu Sosialisasi dan Tahapan Proyek
Terkait tudingan minimnya sosialisasi, Zainul membantah pembangunan dilakukan secara tiba-tiba. Ia menyebut sosialisasi telah dilakukan beberapa kali kepada ratusan warga, meski diakuinya belum menjangkau seluruh masyarakat secara merata.
“Sosialisasi sudah kami lakukan, tapi mungkin belum merata,” ujarnya.
Zainul memastikan pihak pemerintah desa akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan menyampaikannya kepada Perumda Tirta Kanjuruhan. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang bisa diambil untuk menghentikan proyek tersebut.
“Kami juga tidak punya kapasitas untuk menghentikan proyek pembangunan,” tutup Zainul.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























