Tugumalang.id – Drama sengketa aset Sardo Swalayan yang melibatkan pihak Tatik Suwartiatun dan mantan suaminya mulai menemui titik terang. Terbaru, Polda Jatim dikabarkan telah menahan 3 tersangka dugaan pemalsuan akta aset Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pandaan pada 27 April 2026.
Kuasa Hukum Tatik, Heli SH menjelaskan bahwa penahanan 3 tersangka inisial IR, CMS dan F itu merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP. B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Swalayan di Malang Jual Snack dan Kue Lebaran Murah
Ia menyebut para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023.
“Penantian panjang klien kami akhirnya menemukan titik terang, penyidik Polda Jatim telah menahan 3 tersangka,” kata Heli, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, perjuangan melelahkan penuh drama telah mewarnai kasus ini selama bertahun tahun. Kasus ini bermula saat para tersangka membuat Akta Kesepakatan Bersama No.7 tertanggal 24 Desember 2016 tanpa sepengetahuan pihak Tatik.
“Dalam akta tersebut, mereka mengklaim sepihak bahwa aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan adalah harta waris keluarga tersangka. Padahal aset tersebut adalah harta gono gini antara klien kami bu Tatik dengan mantan suaminya IR,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta Menarik Pidato Presiden Prabowo di Puncak HGN 2025: Dibuka Pantun dan Janji Revolusi Pendidikan
“Aset ini dulunya dibeli atau diperoleh dalam masa perkawinan mereka. Jadi sudah pasti ini harta gono gini,” imbuhnya.
Heli menerangkan, laporan yang dilayangkan Tatik pada September 2020 lalu sempat di hentikan penyidik pada Maret 2021 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
Tatik kemudian menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dikatakan, putusan inkrah menyatakan bahwa akta kesepakatan bersama No.7 tertanggal 24 Desember 2016 itu batal demi hukum dan menegaskan Sardo Swalayan adalah harta bersama atau harta gono gini.
Berdasarkan putusan perdata, kasus pidana itu dibuka kembali pada 2024. Namun, tersangka mencoba lolos melalui Dumas ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat memicu terbitnya SP3 kembali.
Tim hukum kemudian melakukan perlawanan melalui Praperadilan di PN Bangil (No.3/Pra Pid/2025/PN Bil). Hakim memutus SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Upaya praperadilan balasan dari pihak tersangka pun resmi ditolak oleh PN Surabaya (No.5/Pra Pid/2026/PN SBY).
“Kami mengapresiasi tindakan tegas Ditkrimum Polda Jatim yang akhirnya melakukan penahanan. Ini sangat penting untuk mengantisipasi perbuatan pidana baru,” ucap Heli.
Sementara itu, Tatik mengaku bersyukur atas penahanan 3 tersangka tersebut. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Alhamdulillah, perjuangan kami berbuah. Terimakasih Polda Jatim, tim hukum dan semua pihak yang memberikan dukungan. Saya yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” kata Tatik.
Menurutnya, Sardo Swalayan merupakan aset yang dibeli dan dikembangkan saat masa pernikahan. Maka ia menyatakan punya hak atas aset tersebut meski telah bercerai pada 2010 lalu.
“Dulu omzet Sardo setahun bisa sampai Rp 40 miliar. Setelah ada perselingkuhan, saya keluar dan berpisah. Tetapi mestinya saya masih punya hak karena Sardo itu dulu saya yang mendirikan dan mengembangkan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


















