Tugumalang.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang menetapkan gugatan warga Griya Shanta terhadap Pemkot Malang terkait tembok penghubung akses jalan tembus sebagai gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok pada Selasa (23/12/2025). Kini, gugatan tersebut resmi berlanjut.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno menegaskan bahwa sidang hari ini belum menyentuh pokok perkara. Namun masih dalam penetapan keabsahan gugatan.
“Sidang hari ini masih penetapan keabsahan sebagai gugatan class action. Belum menyangkut materi pokok perkara,” ucapnya.
Baca Juga: Sekelompok Orang Bongkar Tembok Griya Shanta di Tengah Konflik Proyek Jalan Tembus Kota Malang
Setelah penetapan ini, ia menyebut bahwa majelis hakim akan menunjuk mediator untuk proses tahap mediasi pada 6 Januari 2026 mendatang.

“Jika mediasi nanti gagal, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” tuturnya.
Soal status tembok yang menjadi perdebatan, Suparno menyebut bahwa secara administratif tembok tersebut berdiri di atas fasilitas umum (fasum). Terlebih, pihak pengembang perumahan Griya Shanta telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot Malang.
“Sejak awal kan sudah disampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang berencana membuat jalan tembus. Kami sudah membuat itu sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Pembongkaran Tembok Penghubung Jalan Tembus Candi Panggung Kota Malang Tuai Penolakan Warga
Namun dalam perjalananya, warga perumahan setempat melakukan penolakan dan menghendaki untuk disepesaikan melalui jalur hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Griya Shanta, Andi Rachmanto bersyukur atas penetapan gugatan itu sebagai gugatan class action atau gugatan kelompok. Berikutnya adalah proses mediasi sebelum persidangan selanjutnya.
“Menariknya, nanti mediatornya Ketua Pengadilan Negeri Malang sendiri. Artinya perkara ini menjadi atensi bagi pengadilan,” jelasnya.
Andi menilai hasil sidang ini menjadi harapan awal bagi warga, meski pokok perkara masih harus diperjuangkan.
“Minimal ini hasil positif dan harapan sebagian warga. Materiil perkaranya masih bergulir, apalagi terpotong libur panjang Natal,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























