MALANG, Tugumalang.id – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dalam acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Paparan itu juga disaksikan oleh pejabat kementerian, provinsi, kabupaten/kota yang hadir secara langsung maupun secara virtual.
Pemaparan RDTR ini dalam rangka mewujudkan wilayah perencanaan Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional yang berbasis pada pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri dan berkualitas.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Pastikan Ketersediaan dan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Pengembangan kawasan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan yang didukung dengan peningkatan infrastruktur dan fasilitas perkotaan yang integratif dan berkualitas.
Dalam kesempatannya, Wahyu mengatakan bahwa keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang menjadi faktor penting kualitas pembangunan Kota Malang.
“Karenanya, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas” kata Wahyu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Perketat Pengawasan Pendatang Baru Imbas Geger Temuan Pabrik Narkoba
Sosok ahli planologi tersebut juga berharap agar setelah melakukan paparan RDTR, proses persetujuan substansi segera terlaksana.
Dengan demikian, Pemkot Malang dapat menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Walikota Malang sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi.
“RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan dan akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat serta pelaku usaha,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan mengatakan bahwa kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.
“Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif), tentu dengan komitmen dari temen temen teknis,” ujarnya.
Diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.
Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























