Tugumalang.id – Berniat ingin mencari keuntungan dengan membuat situs judi online, pria berinisial B (44), asal Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus berurusan dengan hukum. Petani itu dijerat Pasal 303 KUHP Pidana terkait perkara perjudian online dan terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Dia ditangkap di kediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Kedungkandang pada 19 Agustus 2022 lalu. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa ponsel, rekapan nomor togel, akun judi online dengan situs M3toto.com dengan saldo Rp775 ribu, uang setoran Rp116 ribu, dan buku tabungan.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah kami,” ujar Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo, pada Rabu (24/8/2022).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka harus melakukan pengisian saldo ke akun situs judi online buatannya. Kemudian tersangka menombokkan tombokan dari teman-temannya hingga ke Sidney dan Hongkong setiap hari.
“Jadi dia menjual jenis togel dikembangkan, melayani online. Dia ini memasang angka, mengumpulkan dana dari para penombok. Lalu dia ikut situs online, setelah uang tombokan terkumpul dia melaporkan dan mentransfer lewat rekening,” ungkapnya.
Dari judi online itu, tersangka mengaku mendapatkan omset antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Aksi itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, di pekan yang sama, Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah menangkap tersangka judi lain berinisial S (34), karyawan swasta asal Wagir, Kabupaten Malang. Dia diringkus petugas di wilayah Jalan Janti Barat Kota Malang.
Petugas mendapati barang bukti uang tunai sebesar Rp235 ribu, 13 lembar rekapan togel, dan sejumlah bukti transfer deposit online.
Tersangka melancarkan aksinya dengan mengumpulkan dana dari para penombok. Dana tombokan itu kemudian ditransfer ke nomer rekening bandar judi online dengan memasukkan sejumlah nomor togel beserta uang tombokannya.
Kini, kedua tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id