Monday, July 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Petani di Kedungkandang Jadi Tersangka Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
August 25, 2022 6:48 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap kasus perjudian online di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Polresta Malang Kota mengungkap kasus perjudian online di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Berniat ingin mencari keuntungan dengan membuat situs judi online, pria berinisial B (44), asal Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus berurusan dengan hukum. Petani itu dijerat Pasal 303 KUHP Pidana terkait perkara perjudian online dan terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Dia ditangkap di kediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Kedungkandang pada 19 Agustus 2022 lalu. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa ponsel, rekapan nomor togel, akun judi online dengan situs M3toto.com dengan saldo Rp775 ribu, uang setoran Rp116 ribu, dan buku tabungan.

READ ALSO

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah kami,” ujar Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo, pada Rabu (24/8/2022).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka harus melakukan pengisian saldo ke akun situs judi online buatannya. Kemudian tersangka menombokkan tombokan dari teman-temannya hingga ke Sidney dan Hongkong setiap hari.

“Jadi dia menjual jenis togel dikembangkan, melayani online. Dia ini memasang angka, mengumpulkan dana dari para penombok. Lalu dia ikut situs online, setelah uang tombokan terkumpul dia melaporkan dan mentransfer lewat rekening,” ungkapnya.

Dari judi online itu, tersangka mengaku mendapatkan omset antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Aksi itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Sementara itu, di pekan yang sama, Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah menangkap tersangka judi lain berinisial S (34), karyawan swasta asal Wagir, Kabupaten Malang. Dia diringkus petugas di wilayah Jalan Janti Barat Kota Malang.

Petugas mendapati barang bukti uang tunai sebesar Rp235 ribu, 13 lembar rekapan togel, dan sejumlah bukti transfer deposit online.

Tersangka melancarkan aksinya dengan mengumpulkan dana dari para penombok. Dana tombokan itu kemudian ditransfer ke nomer rekening bandar judi online dengan memasukkan sejumlah nomor togel beserta uang tombokannya.

Kini, kedua tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekota malangmalangpetani

Related Posts

disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Next Post
bung karno

Merawat Pemikiran Bung Karno Lewat Naskah Tonil Berjudul Chungking Jakarta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.