Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Petani di Kedungkandang Jadi Tersangka Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2022 6:48 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap kasus perjudian online di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Polresta Malang Kota mengungkap kasus perjudian online di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Berniat ingin mencari keuntungan dengan membuat situs judi online, pria berinisial B (44), asal Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus berurusan dengan hukum. Petani itu dijerat Pasal 303 KUHP Pidana terkait perkara perjudian online dan terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Dia ditangkap di kediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Kedungkandang pada 19 Agustus 2022 lalu. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa ponsel, rekapan nomor togel, akun judi online dengan situs M3toto.com dengan saldo Rp775 ribu, uang setoran Rp116 ribu, dan buku tabungan.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah kami,” ujar Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo, pada Rabu (24/8/2022).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka harus melakukan pengisian saldo ke akun situs judi online buatannya. Kemudian tersangka menombokkan tombokan dari teman-temannya hingga ke Sidney dan Hongkong setiap hari.

“Jadi dia menjual jenis togel dikembangkan, melayani online. Dia ini memasang angka, mengumpulkan dana dari para penombok. Lalu dia ikut situs online, setelah uang tombokan terkumpul dia melaporkan dan mentransfer lewat rekening,” ungkapnya.

Dari judi online itu, tersangka mengaku mendapatkan omset antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Aksi itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Sementara itu, di pekan yang sama, Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah menangkap tersangka judi lain berinisial S (34), karyawan swasta asal Wagir, Kabupaten Malang. Dia diringkus petugas di wilayah Jalan Janti Barat Kota Malang.

Petugas mendapati barang bukti uang tunai sebesar Rp235 ribu, 13 lembar rekapan togel, dan sejumlah bukti transfer deposit online.

Tersangka melancarkan aksinya dengan mengumpulkan dana dari para penombok. Dana tombokan itu kemudian ditransfer ke nomer rekening bandar judi online dengan memasukkan sejumlah nomor togel beserta uang tombokannya.

Kini, kedua tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekota malangmalangpetani

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
bung karno

Merawat Pemikiran Bung Karno Lewat Naskah Tonil Berjudul Chungking Jakarta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.