Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu. Total anggaran ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun, sebagai bentuk komitmen meningkatkan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 30 Juni 2025 lalu.
“Dokumen ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga mencerminkan tekad kami membangun tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Cak Nur, sapaan akrab Wali Kota Batu, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Alokasi Belanja Daerah Pemkot Batu Susut Jadi Rp14 Miliar, Wali Kota: Tak Ganggu Proyek Strategis Daerah
Rincian Perubahan APBD Kota Batu 2025
Dalam perubahan APBD 2025, Pemkot Batu memproyeksikan total pendapatan daerah sebesar Rp1,094 triliun, yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp323,4 miliar
Pendapatan transfer: Rp771 miliar
Pendapatan lain-lain yang sah: nihil, seiring perubahan status pengelolaan keuangan Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan begitu, pendapatan dari kapitasi JKN kini diklasifikasikan sebagai bagian dari PAD melalui sistem BLUD.
Sementara itu, belanja daerah dalam perubahan APBD ini dirancang sebesar Rp1,238 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
Belanja operasi: Rp1,030 triliun
Belanja modal: Rp91,2 miliar
Belanja tidak terduga: Rp6,4 miliar
Belanja transfer: Rp110,2 miliar
Dengan struktur tersebut, terjadi defisit anggaran, yang menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot dalam menjaga stabilitas fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Defisit ini, kata Cak Nur akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 yang telah diaudit BPK dan tercatat sebesar Rp144,1 miliar, sehingga APBD tetap seimbang dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Perubahan ini juga dilakukan sebagai respons atas sejumlah tantangan dan permasalahan yang dihadapi selama semester pertama tahun 2025,” jelas Cak Nur.
Berdasar hasil evaluasi, terdapat beberapa program yang belum dapat mencapai target atau belum bisa dilaksanakan seperti
- Pengawasan rehabilitasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Tlekung.
- Pelebaran Jalan Sisir–Pandanrejo
- Pembangunan pedestrian di Jalan Abdul Gani yang tidak dapat dijalankan oleh perangkat daerah terkait
Sebab itu, perubahan APBD diarahkan untuk menyesuaikan kembali alokasi anggaran sekaligus mendukung percepatan program prioritas yang telah dicanangkan oleh kepala daerah terpilih.
Baca juga: Pemkot Batu Janjikan Bonus Rp40 Juta bagi Atlet Peraih Emas di Porprov Jatim IX 2025
Lebih lanjut, sejumlah program baru juga dimasukkan ke dalam struktur anggaran perubahan, antara lain
- Penanganan sampah secara komprehensif yang melibatkan edukasi masyarakat dan praktisi
- Optimalisasi laboratorium pertanian guna meningkatkan pendapatan petani, pemberian insentif kepada pekerja non-pemerintah seperti RT, RW, guru ngaji, dan linmas,
- Penguatan sektor pariwisata dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
Selain itu, realisasi penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga turut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
“Paling penting kami mengimbau semua kepala OPD agar mencermati kembali program dan kegiatan yang telah dirancang agar benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Selain itu kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dan mampu mendorong pelaksanaan seluruh rencana pembangunan secara optimal,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























