MALANG, Tugumalang.id – Satpol PP Kabupaten Malang menerbitkan Kamus Penegakan Perda (Kasandra) yang berisi peraturan daerah yang ada di Kabupaten Malang. Ini merupakan upaya Satpol PP Kabupaten Malang agar masyarakat lebih mudah mencari tahu dan memahami aturan-aturan yang berlaku.
Kasandra bisa diakses melalui website satpolpp.malangkab.go.id. File kamus perda bisa dibuka di menu Kasandra Kabupaten Malang.
“Kasandra ini berisi perda-perda yang mengatur pelanggaran pidana-pidana ringan yang boleh ditegakkan oleh Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang X Bea Cukai Sobo Kampung di Pakis dan Tumpang Sosialisasikan Ciri Rokok Ilegal
Kasandra merupakan adaptasi dari program Satpol PP Jawa Timur yang sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu. Sejauh ini, baru Satpol PP Kabupaten Malang yang mengadaptasi program ini.
Firmando menambahkan Kasandra merupakan solusi dari kekurangan sumber daya manusia (SDM) di Satpol PP Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat. Melalui Kasandra, ia berharap masyarakat bisa memilah sendiri tindakan yang melanggar perda dan yang tidak melanggar.
“Apabika di lapangan ditemukan pelanggaran-pelanggaran, masyarakat bisa dengan mudah mengedukasi orang yang melanggar itu,” imbuh Firmando.
Baca Juga: Spanduk Kampanye Tak Berizin di Kota Batu Mulai Dicopoti Satpol PP
Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran juga bisa melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP, baik melalui website maupun media sosial. Meski masyarakat memahami perda, kewenangan untuk melakukan penindakan tetap ada pada Satpol PP.
“Kami akan mengurangi penindakan, tapi lebih mengedepankan persuasif dan edukasi. Jika mereka (yang melanggar) belum bisa menerima, baru nanti kami akan proses dengan sanksi,” jelas Firmando.
Saat ini, terdapat enam perda yang dicantumkan di dalam Kasandra, yakni Perda Ketertiban Umum, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Tata Ruang, serta Penyelenggaraan Reklame.
Firmando mengatakan masih ada perda yang belum masuk dalam Kasandra. Ia menargetkan ada 12 perda yang masuk ke dalam Kasandra dan bisa diakses masyarakat.
“Nanti akan kami masukkan setelah kami kumpulkan stakeholder,” kata Firmando.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A