Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.886 Banner Pilkada yang Langgar Perda

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2024 7:02 pm
in News
Bawaslu Kabupaten Malang

Penertiban banner Pilkada di Kecamatan Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa banner yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan secara serentak di 33 kecamatan pada Senin (21/10/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin mengatakan pihaknya menurunkan 3.886 banner yang melanggar aturan. Jumlah tersebut bisa bertambah dan bisa berkurang bergantung pada sikap masing-masing tim di setiap kecamatan.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

“Bisa saja pada saat kami memberikan saran perbaikan kemarin itu mereka membersihkan sendiri. Bisa juga ternyata ada tambahan yang kemudian melanggar juga,” jelas Hazairin.

Penertiban banner pilkada
Penertiban banner Pilkada di Kecamatan Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ia merinci pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah memaku banner di pohon, memasang banner di tiang listrik dan tiang telepon, serta memasang banner di lokasi khusus seperti lembaga pendidikan dan rumah ibadah.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Copot Ratusan Baliho Bergambar Sanusi

“Kebanyakan (dipasang) di tiang listrik dan telepon. Paling banyak (dipaku) di pohon,” kata Hazairin.

Sebelum menurunkan banner-banner tersebut, pihaknya telah bersurat kepada tim Calon Bupati Malang maupun Calon Gubernur Jawa Timur terkait pelanggaran yang mereka lakukan. Apabila dalam waktu tiga hari, mereka tidak menurunkan banner yang melanggar, maka banner tersebut akan diturunkan.

Banner yang ditertibkan akan disimpan di sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan. Bawaslu Kabupaten Malang akan bersurat kepada tim paslon agar mengambil banner mereka jika ingin memasangnya kembali.

“Jadi semua banner tidak rusak. Semuanya dalam kondisi baik. Kami hanya mengambil, lalu kami rapikan,” ujar Hazairin.

Ia mengimbau tim paslon agar memperhatikan aturan pemasangan banner sehingga tidak ditertibkan. Di samping itu, pemasangan banner di tiang listrik juga membahayakan sehingga ia mengimbau tim paslon agar menyiapkan tiang sendiri.

Baca Juga: Petakan Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Malang Soroti Netralitas ASN

“Harapan kami semua paslon paham dengan kondisi (aturan) itu dan bisa melakukan proses pemasangan yang lebih baik,” tutur Hazairin.

Hingga masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu akan melakukan penertiban lagi sebanyak tiga kali. Hazairin berharap tidak banyak pelanggaran yang dilakukan oleh tim paslon saat memasang banner.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: banner pilkadaBawaslu Kabupaten Malangpenertiban banner pilkada

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
ITN Malang

Rekam Jejak Teruji, ITN Malang Kembali Digandeng Pemkab Sikka NTT

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.