Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.886 Banner Pilkada yang Langgar Perda

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2024 7:02 pm
in News
Bawaslu Kabupaten Malang

Penertiban banner Pilkada di Kecamatan Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa banner yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan secara serentak di 33 kecamatan pada Senin (21/10/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin mengatakan pihaknya menurunkan 3.886 banner yang melanggar aturan. Jumlah tersebut bisa bertambah dan bisa berkurang bergantung pada sikap masing-masing tim di setiap kecamatan.

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

“Bisa saja pada saat kami memberikan saran perbaikan kemarin itu mereka membersihkan sendiri. Bisa juga ternyata ada tambahan yang kemudian melanggar juga,” jelas Hazairin.

Penertiban banner pilkada
Penertiban banner Pilkada di Kecamatan Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ia merinci pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah memaku banner di pohon, memasang banner di tiang listrik dan tiang telepon, serta memasang banner di lokasi khusus seperti lembaga pendidikan dan rumah ibadah.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Copot Ratusan Baliho Bergambar Sanusi

“Kebanyakan (dipasang) di tiang listrik dan telepon. Paling banyak (dipaku) di pohon,” kata Hazairin.

Sebelum menurunkan banner-banner tersebut, pihaknya telah bersurat kepada tim Calon Bupati Malang maupun Calon Gubernur Jawa Timur terkait pelanggaran yang mereka lakukan. Apabila dalam waktu tiga hari, mereka tidak menurunkan banner yang melanggar, maka banner tersebut akan diturunkan.

Banner yang ditertibkan akan disimpan di sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan. Bawaslu Kabupaten Malang akan bersurat kepada tim paslon agar mengambil banner mereka jika ingin memasangnya kembali.

“Jadi semua banner tidak rusak. Semuanya dalam kondisi baik. Kami hanya mengambil, lalu kami rapikan,” ujar Hazairin.

Ia mengimbau tim paslon agar memperhatikan aturan pemasangan banner sehingga tidak ditertibkan. Di samping itu, pemasangan banner di tiang listrik juga membahayakan sehingga ia mengimbau tim paslon agar menyiapkan tiang sendiri.

Baca Juga: Petakan Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Malang Soroti Netralitas ASN

“Harapan kami semua paslon paham dengan kondisi (aturan) itu dan bisa melakukan proses pemasangan yang lebih baik,” tutur Hazairin.

Hingga masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu akan melakukan penertiban lagi sebanyak tiga kali. Hazairin berharap tidak banyak pelanggaran yang dilakukan oleh tim paslon saat memasang banner.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: banner pilkadaBawaslu Kabupaten Malangpenertiban banner pilkada

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
ITN Malang

Rekam Jejak Teruji, ITN Malang Kembali Digandeng Pemkab Sikka NTT

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.