BATU – Dugaan penyelewengan pengadaan lahan SMA Negeri 3 Batu tengah diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Korps Adhiyaksa itu kini melakukan pengumpulan bukti dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. Kasus yang terjadi pada 2014 itu, diduga telah merugikan negara milyaran rupiah.
Kepala Kejari Batu, Supriyanto menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 50 saksi dari pihak eksekutif, legislatif dan swasta. Selain itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah dokumen penting dalam perkara ini.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menggandeng Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk melakukan penaksiran nilai tanah tersebut.
“Mereka juga telah selesai melakukan penilaian terhadap harga wajar tanah saat itu. Setelah ditemukan harga wajar tanah, kami juga akan berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk menghitung total kerugiannya,” ujarnya, Senin (12/7/2021).
Saat ini pihaknya juga tengah membuat laporan perkembangan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Hal itu dilakukan lantaran perkara tersebut dirasa cukup besar nilai kerugiannya.
“Perkara ini adalah perkara korupsi, maka dari itu kami akan membuat laporan kepada Kejati. Dimana dalam penyelesaian kasus korupsi harus mengusung protap dengan betul,” paparnya.
“Langkah kami dalam waktu dekat ini yaitu segera menetapkan siapa pihak yang harus bertanggungjawab sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu 2014 senilai Rp 8,8 milyar dengan luas lahan yang dibeli seluas 8.152 meter persegi. Kejari Batu sebelumnya juga telah menggeledah enam Kantor SKPD Pemkot Batu pada 25 November 2020.