Malang, Tugumalang.id – Misteri kematian seorang perempuan yang ditemukan tak bernyawa di kamar sebuah losmen di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, akhirnya terungkap. Korban diketahui berinisial EMF (29), warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan penemuan mayat sekitar pukul 00.30 WIB di kamar losmen tersebut.
“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan indikasi kekerasan berupa tanda cekikan di leher dan adanya bekas terhambatnya aliran napas di tenggorokan korban. Maka penyidik menyimpulkan bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan,” jelas Nanang.
Dibunuh Kekasih Gelapnya
Pelaku pembunuhan ternyata adalah kekasih gelap korban sendiri, seorang buruh bangunan berinisial AK (26), warga Wajak, Kabupaten Malang. Ia mengakui telah membunuh EMF setelah keduanya terlibat pertengkaran usai check-in di Losmen Windu Kencono, Senin (17/6/2025) dini hari.

Meskipun minim barang bukti dan tanpa rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui upaya penyelidikan intensif. AK ditangkap di rumahnya di Wajak pada Minggu (22/6/2025) sore.
Baca juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Losmen Kota Malang, Diduga Dibunuh Pria Misterius
Motif Pembunuhan Losmen di Kota Malang
Nanang menyebut, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban. Saat itu, korban meminta uang dan diberi Rp200 ribu, lalu meminta tambahan Rp300 ribu. Pelaku menolak karena tidak memiliki uang, lalu terjadi cekcok.
“Korban sempat memukul pelaku, lalu dibalas hingga akhirnya terjadi peristiwa tragis tersebut,” ungkap Nanang.
Meski menjalin hubungan kekasih, Nanang menyebut bahwa korban ternyata sudah memiliki suami bahkan anak. Keduanya disebut sudah menjalin hubungan kekasih sekitar 1,5 tahun.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Jenggolo Kepanjen, Tersangka Sempat Setubuhi Korban yang Sekarat
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Ahmad Komarudin mengatakan bahwa tersangka dan korban sebelumnya sempat ngopi dan korban meminta uang Rp 200 ribu. Pelaku kemudian mengajak korban check in hingga akhirnya minta uang tambahan Rp 300 ribu.
Namun tersangka tak punya uang tambahan. Lalu korban mengejek tersangka lantaran tak punya uang. Hal ini lah yang kemudian memicu cekcok dan terjadi pencekikan.
“Jadi pengakuan tersangka, dia sakit hati atas omongan korban. Dia disebut pengangguran dan gak punya uang,” bebernya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























