Tugumalang.id – Pemetaan ulang titik parkir menjadi poin utama yang harus segera dituntaskan pasac Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir di Kota Malang resmi disahkan.
Penataan parkir ini sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kemudian untuk menekan keberadaan parkir liar yang masih banyak ditemukan di sejumlah titik di Kota Malang.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Sahkan Tiga Ranperda Perparkiran hingga Pemajuan Kebudayaan
Perda ini juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan parkir karena masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. Warga berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan terstandar.
Sejauh ini penerapan Perda ini di lapangan masih menunggu penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan yang akan mengatur berbagai aspek teknis, seperti tata kelola parkir secara menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Rendra Masdrajad Safaat, menekankan bahwa masyarakat yang telah membayar retribusi harus mendapatkan standar pelayanan.
Baca Juga: Jalan Suhat Kota Malang Steril Parkir Tepi Jalan, Membandel Bakal Diangkut!
“Jika masyarakat sudah bayar retribusi, maka harus ada standar pelayanan. Termasuk atribut petugas, karcis, sistem pembayaran, semuanya harus jelas,” tegasnya.
Oleh karena itu, Rendra mendorong agar Perwali tersebut segera disusun, sehingga persoalan parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat bisa sedikit demi sedikit terselesaikan.
Penerapan aturan yang jelas dan pelayanan yang baik diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang tertib, nyaman, serta memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis
Editor: Herlianto. A





























