Malang, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyatakan larangan parkir tepi jalan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang. Lalu lintas dipastikan harus steril parkir tepi jalan. Kendaraan akan diangkut jika masih membandel parkir sembarangan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa parkir liar di badan jalan berpotensi menggangu arus lalu lintas. Bahkan menyebabkan kemacetan.
“Badan jalan tidak boleh buat parkir. Ini jalan raya dan sudah punya aturannya,” kata Widjaja, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidak Forkopimda pada Kamis (19/2/2026), area sekitar Taman Krida Budaya di Jalan Suhat masih ditemukan kendaraan berjejer parkir di badan jalan.
Baca juga: Sejarah Monumen Pesawat di Persimpangan Jalan Suhat Kota Malang
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara maupun jukir yang mengarahkan parkir liar itu.
“Sudah saya tegur dan kami minta tidak boleh ada parkir lagi di badan jalan. Kalau masih bandel, kami angkut kendaraannya dan jukir kami sanksi,” tegasnya.
Berdasarkan SE Wali Kota Malang tentang Pelaksanaan Ramadan 2026, Widjaja menjelaskan bahwa pasar takjil harus taat aturan. Salah satunya menyediakan area parkir yang tak menggangu arus lalu lintas.
Sementara di sekitar pasar takjil di Jalan Suhat, ditemui masih ada parkir liar yang memanfaatkan badan jalan. Akibatnya, kemacetan tak terelakkan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























