Malang, Tugumalang – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung, dan Pemajuan Kebudayaan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (13/4/2026). Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah sekaligus meningkatkan tata kelola kota secara lebih komprehensif.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa sejumlah catatan penting telah disampaikan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus). Catatan tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
“Kami berharap catatan dari pansus benar-benar diperhatikan, terutama untuk mengatur hal-hal teknis yang tidak dijabarkan di Perda,” ucapnya.
Implementasi Perda Tunggu Aturan Turunan
Amithya menekankan bahwa implementasi tiga Perda tersebut masih menunggu penyusunan Perwal agar dapat diterapkan secara efektif di Kota Malang. Menurutnya, Perda yang telah disahkan masih bersifat norma umum sehingga membutuhkan aturan turunan yang lebih teknis.
Baca juga: DPRD Kota Malang Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Penguat Arah Kebijakan dan Peran Aktor Budaya
“Perda ini sifatnya masih norma. Ada beberapa hal yang belum diuraikan secara detail, sehingga membutuhkan dukungan Perwal,” ujarnya.
Ia juga berharap proses penyusunan Perwali dapat segera dimulai. Bahkan, pihaknya menargetkan dalam waktu enam bulan ke depan, aturan turunan tersebut sudah dapat diselesaikan agar Perda bisa segera diimplementasikan.
Pemkot Malang Segera Susun Perwal
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Malang akan segera menindaklanjuti pengesahan tersebut dengan menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan Perda memang membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan harmonisasi dengan pemerintah provinsi agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Setelah Perda ini selesai, kami akan segera menyusun Perwal. Nantinya juga akan kembali dilakukan harmonisasi agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya,” kata dia.
Baca juga: DPRD Kota Malang Soroti Kinerja Pemkot dalam Paripurna LKPJ, Masalah Klasik Diminta Tak Berulang
Wahyu menambahkan, harmonisasi dengan provinsi menjadi bagian penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dengan pengesahan tiga Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Malang berharap regulasi baru ini mampu memperkuat tata kelola perparkiran, penataan bangunan gedung, serta pengembangan kebudayaan daerah secara lebih terarah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























