Malang, Tugumalang – Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Malang soal Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan telah dilangsungkan pada Rabu (8/4/2026). Ranpeda ini diproyeksikan akan menjadi pedoman penguat arah kebijakan hingga peran aktor budaya di Kota Malang di masa depan.
Perda inisiasi DPRD Kota Malang itu dirancang untuk menjadi regulasi strategis dalam memperjelas arah kebijakan Pemerintah Kota Malang terkait mengembangkan sektor kebudayaan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif dewan yang proses pembahasannya telah melalui beberapa tahapan, termasuk pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) lintas periode.
“Perda Pemajuan Kebudayaan ini memang sudah kami inisiasi dari 2023. Ini adalah Perda inisiatif dewan,” kata Amithya.
Ia menjelaskan, pembahasan sempat mengalami jeda seiring pergantian periode keanggotaan DPRD Kota Malang. Setidaknya, masih ada 4 anggota DPRD Kota Malang periode sebelumnya yang kini melanjutkan pembahasan Perda tersebut.
Setelah sempat terjeda oleh pergantian masa bakti, Raperda Pemajuan Kebudayaan telah didalami oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang periode saat ini.
Dikatakan, sejumlah koreksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut menjadi bahan evaluasi. Masukan tersebut kemudian disampaikan kepada Bapemperda sebagai bagian dari penyempurnaan draf regulasi baru itu.
“Dengan koreksi dari provinsi, kami sampaikan juga kepada Bapemperda. Setelah itu dilakukan berita acara dan hari ini kami sampaikan laporannya ke Pemkot Malang,” jelasnya.
Amithya menegaskan, inti dari Perda ini adalah sebagai pemandu Pemerintah Kota Malang dalam memiliki pijakan yang jelas dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan.
Beberapa aspek yang menjadi fokus di antaranya adalah penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah, identifikasi aktor aktor budaya hingga pemetaan peran para pemangku kepentingan yang terlibat.
Tak hanya itu, Perda ini juga diharapkan mampu memberikan penegasan kepada Pemerintah Kota Malang untuk menjalankan program program konkret yang mendukung kemajuan kebudayaan di Kota Malang.
Meski demikian, secara teknis masih terdapat beberapa poin yang perlu disempurnakan. Terutama menindaklanjuti catatan dari pemerintah provinsi agar dapat dituangkan secara komprehensif dalam Perda.
“Secara teknis memang ada beberapa hal yang kemarin terkoreksi oleh provinsi, yang tentu akan kami upayakan untuk bisa dituangkan di dalam Perda,” ujarnya.
Ia optimistis melalui pembahasan lanjutan dan sinergi dengan pemerintah daerah, Perda Pemajuan Kebudayaan ini dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan budaya lokal di Kota Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: Jatmiko





























