MALANG, Tugumalang.id – Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop) Kabupaten Malang melibatkan 347 enumerator untuk melakukan pendataan UMKM. Mereka ditarget bisa mendata setidaknya 104 ribu UMKM yang ada di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
“Enumerator ini (ada) dimaksudkan untuk mendukung negara ini mempersiapkan satu data. Di Pemerintah Pusat sudah ada nama-nama UMKM, namun ini harus dikroscek di lapangan,” kata Plt Bupati Malang usai membuka Rapat Monitoring Pendataan Lengkap K-UMKM Kabupaten Malang Tahun 2024 di Hotel Savana, Kota Malang, Senin (4/11/2024).
Hal ini dilakukan agar data yang ada di Dinkop serta Kementerian Koperasi dan UKM bisa sesuai dengan jumlah UMKM yang ada di lapangan. Sejauh ini ada 433 ribu UMKM yang telah terdata di Dinkop Kabupaten Malang.
Baca Juga: Polinema Jalin Kolaborasi dengan UMKM untuk Tingkatkan Kualitas Susu Sapi Perah di Ngantang, Kabupaten Malang
Akan tetapi, ada beberapa kejadian saat sebuah usaha itu tutup, mereka tidak melapor ke Dinkop Kabupaten Malang. Oleh karena itu, data UMKM perlu terus diperbarui agar sesuai dengan fakta di lapangan.
“Pemerintah daerah melalui pemerintah desa harus melakukan catatan, evaluasi secara berkala terhadap pertumbuhan dan pekembangan UMKM,” kata Didik.
Kepala Dinkop Kabupaten Malang, Tito Febrianto mengatakan pendataan sangat penting bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menentukan sebuah kebijakan. Maka, diperlukan data yang valid dan lengkap.
“Pendataan lengkap juga sudah pernah dilaksanakan di tahun 2022,” kata Tito.
Saat ini pendataan telah berlangsung dan sudah mencapai 56 persen. Ia berharap di akhir bulan November 2024 target pendataan sebanyak 104 ribu UMKM tersebut bisa tercapai.
Baca Juga: BPS Sebut Job Fair, Agrobisnis dan Pemberdayaan UMKM Bisa Jadi Solusi Pengangguran di Kabupaten Malang
Salah satu kendala yang dihadapi saat melakukan pendataan ini adalah Kementerian Koperasi dan UKM telah menyerahkan nama-nama UMKM yang perlu didata. Sehingga, enumerator bertugas melakukan verifikasi di lapangan terkait keberadaan UMKM ini. Apabila usaha tersebut sudah tidak aktif, maka namanya akan dicoret.
“Kadang-kadang memang pelaku usaha sudah tidak ada di situ. Kalaupun ada, kadang sudah tidak aktif usahanya. Ada juga yang tidak berkenan memberikan informasi terkait usahanya,” tutup Tito.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko