MALANG, Tugumalang.id – Menjelang pilkada para tokoh mulai menampakkan eksistensinya. Perang banner pun telah dimulai. Banner dan baliho bergambar figur pengusaha, politikus, birokrat hingga independen mulai terpampang di sudut-sudut jalan protokol Kota Malang.
Pengamat Sosial dan Politik UMM, Prof. Wahyudi, memandang bahwa kemunculan banner-banner para figur di jalanan menjadi hal biasa menjelang pilkada untuk memperkenalkan diri ke publik.
“Persoalannya, sudahkah mereka pemasangan benner itu telah sesuai aturan. Rupanya tidak semua, ada beberapa yang kurang tepat karena dipasang di taman, pohon hingga di tiang listrik,” ucapnya.
Baca Juga: Calon Independen di Pilkada Kota Malang 2024, Pakar Politik: Bagus untuk Pembelajaran Demokrasi
Mestinya, kata Wahyudi, para figur mengkontrol pemasangan bennernya agar berpedoman pada regulasi yang ada. Bagi masyarakat yang memahami regulasi, pemasangan banner di lokasi yang tak sesuai aturan akan menjadi kontraproduktif terhadap misi meraih hati rakyat.
“Namun bagi masyarakat yang tak paham regulasi atau tak peduli, memang itu ada positifnya. Karena kemudian rakyat menjadi kenal,” lanjutnya.
Hal inilah yang menurutnya menjadi celah bagi para tokoh yang akan berkontestasi di Pilkada Kota Malang 2024 untuk melakukan perang banner atau menebar eksistensi di muka publik.
Baca Juga: Bebas Jelang Pilkada, Rendra Kresna Akui Belum Ada Keinginan Kembali ke Dunia Politik
“Saya kira ini perang banner. Memang secara psikologi masa, kuantitas dan kualitas banner akan mempengaruhi bacaan masyarakat, siapa yang akan mencalonkan diri. Sehingga itu bisa menjadi salah satu simbol politik sebagai preferensi politik,” paparnya.
Dia menilai bahwa banner sebagai alat kampanye konvensional saat ini memang belum bisa ditinggalkan. Meski saat ini sudah ada pergeseran ruang fisik ke ruang virtual yakni media sosial dan media masa.
“Jadi banner memang perlu tapi teknologi digital juga perlu dipertimbangkan. Karena sekarang anak muda menjadi konsituen paling aktif di media sosial,” jelasnya.
Namun dia juga tak memungkiri bahwa banner bisa menjangkau kalangan masyarakat yang lebih luas, yakni masyarakat umum, kalangan orang tua, kalangan apatis politik, hingga anak muda.
Namun dia juga menekankan bahwa benner harus dipasang sesuai regulasi. Jika masyarakat sudah mengingatkan dan tetap tak sesuai aturan, maka aparat penegak regulasi harus bergerak untuk menertibkan.
Terpisah, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menegaskan bahwa figur di dalam banner banner yang terpampang di jalanan Kota Malang bukanlah calon di Pilkada 2024.
Sebab menurutnya, tak ada calon sebelum proses pendaftaran dilakukan. Apalagi, masa kampanye Pilkada Kota Malang 2024 juga belum dimulai.
Menurutnya, pemasangan alat peraga kampanye wajib berpedoman pada regulasi KPU. Jika masa kampanye belum dimulai, maka Pemkot Malang melalui Satpol PP harus menertibkan banner banner yang terpasang pada lokasi yang salah.
“Dalam regulasi PKPU, jika ada kampanye sebelum masa kampanye, maka Bawaslu akan bertindak,” tegasnya.
Toyib menyebut bahwa banner dinilai sebagai alat peraga kampanye jika memuat nomor pasangan calon, memuat citra diri hingga mengadung ajakan untuk memilihnya.
“Selama ada unsur itu maka sudah masuk kategori atribut kampanye,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A