Tugumalang.id – Mantan Wali Kota Malang, Moch Anton atau Abah Anton menyebutkan hak politiknya di Pilkada 2024 tak dicabut. Hal itu disampaikan seiring dengan situasi menghangatnya suhu politik jelang Pilkada Kota Malang 2024.
Abah Anton memang disebut-sebut bakal kembali berkontestasi di Pilkada 2024 dengan mendaftarkan diri ke DPC PKB Kota Malang. Sejumlah partai dari Fraksi Damai yakni Partai Demokrat, PAN, Nasdem dan PSI juga memberi dukungan padanya.
Baca Juga: Abah Anton Didekati Sejumlah Parpol Jelang Pemilu 2024, Ada yang Minta Jadi Ketua
Abah Anton mengaku senang mendapat dukungan dari Fraksi Damai yang memiliki 9 kursi di DPRD Kota Malang itu. Artinya, 4 partai tersebut telah memenuhi syarat untuk mengusung dirinya berkontestasi di Pilkada Kota Malang 2024, jika benar-benar berkoalisi.
“Mereka juga sempat menanyakan soal masalah hukum saya. Secara administrasi saya sampaikan, saya sudah selesaikan semua baik SKCK, di pengadilan (berkas putusan) dan di KPU. Kami sudah dapat suratnya semua,” tuturnya.
Baca Juga: Abah Anton Kembali Maju Pilkada Kota Malang 2024 Lewat Pintu PKB
Sebagaimana diketahui, Abah Anton pernah tersandung kasus korupsi pada tahun 2018 lalu. Abah Anton mengaku saat itu dia divonis 2 tahun penjara plus tak boleh dipilih dari jabatan publik selama 2 tahun setelah bebas.
“Di dalam persoalan hukum saya, memang tidak ada pencabutan hak politik. Yang ada, saya hanya tidak boleh dipilih dari jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman tetap,” ungkapnya.
“Jadi sudah lewat karena saya sudah menjalani 2 tahun, keluar tahun 2020. Berarti sampai 2022 itu (tak boleh isi jabatan publik). Andai (2022) ada Pemilu bisa memilih tapi tak bisa dipilih kalau 2 tahun lalu,” lanjutnya.
Jika Abah Anton nantinya benar-benar maju di Pilkada Kota Malang, maka KPU Kota Malang juga akan melakukan verifikasi, termasuk soal kebenaran berkas pendaftaran terhadap kepastian status hukumnya di pengadilan.
Bedasarkan PKPU RI No.1/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, syarat calon Wali Kota, pada Pasal 4 ayat 1 f berbunyi: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih kecuali terpidana tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
Lalu pada Pasal 4 ayat 2 a berbunyi, tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana ayat 1 f, kecuali bagi mantan terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih yang telah melewati jangka 5 tahun setelah menjalani pidana berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian Pasal 4 ayat 1 g, mantan terpidana wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan ke publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A