Tugumalang.id – Dugaan penyelundupan narkoba di wilayah Lapas Kelas I Malang berhasil digagalkan petugas pada Jumat (4/8/2023) sore. Penyelundupan itu dilakukan orang tak dikenal dengan cara melempar sebuah bungkusan kecil berisi narkoba dari luar lapas.
Narkoba itu pertama kali ditemukan oleh Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) C, Joko Sampurno, saat melakukan kontrol keliling di brandgang. Barang terlarang itu diduga dilempar oleh pelaku dari luar tembok lapas sebelah selatan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dampit, 10,33 Gram Sabu Diamankan
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, mengapresiasi anggotanya yang mengamankan penemuan narkoba tersebut. Dia juga meminta anggotanya untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi aksi serupa.
“Saya harap petugas meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di seluruh area Lapas,” ucapnya, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Polisi Tak Temukan Narkoba Saat Periksa Pria yang Mengaku Bandar
Narkoba itu ditemukan dalam bungkusan paket kecil berukuran kepalan orang dewasa. Bungkusan mencurigakan itu dilakban berwarna kuning.
Usai dibuka, bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 89 gram. Barang terlarang itu kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Hingga kini, pelaku pelemparan barang terlarang itu masih belum diketahui identitasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A