MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang tengah memeriksa pria bernama Rosidi yang mengaku sebagai bandar narkoba dan viral di media sosial. Untuk saat ini diketahui polisi tidak menemukan bukti bahwa Rosidi adalah bandar narkoba.
Kendati demikian, polisi masih terus memeriksa Rosidi terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan kebencian dan mengancam orang lain.
“Sementara dilakukan pemeriksaan oleh Unit 6 Siber dari Satreskrim Polres Malang terkait dengan UU ITE karena menyebarkan video dirinya. Ia mengunggah (ujaran) kebencian dan juga menantang petugas untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya. (Ia juga mengatakan) akan membunuh siapa pun yang menjadi SP atau yang dibilang cepu oleh Rosidi tersebut,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (11/4/2023).
Terkait alasan pembuatan video tersebut, Taufik mengatakan Rosidi sempat menerima telepon dari seseorang yang memberitahu bahwa ia akan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Malang terkait dugaan adanya ia melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah itu Rosidi membuat video tersebut dalam artian menantang petugas dan juga siapa pun yang menginformasikan keberadaannya atau pun yang dibilang SP-nya polisi ini akan dibunuh,” imbuh Taufik.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terkait apakah Rosidi ini pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Masih belum diketahui pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat Rosidi.
“Masih pemeriksaan, jadi masih belum bisa dilaksanakan penerapan pasalnya. Status (Rosidi) belum tersangka tapi dalam proses penyidikan,” kata Taufik.
Sebelumnya diberitakan bahwa Rosidi membuat konten video yang berisi tantangan serta ancaman kepada polisi. Di dalam video tersebut, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut mengaku sebagai bandar narkoba dan menantang polisi untuk menangkapnya.
Rosidi akhirnya diamankan oleh polisi di rumah temannya yang berada di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 12.00.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko