MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menonaktifkan 679 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2023 lalu. Langkah ini diambil karena ditengarai banyak penerima bantuan yang sebenarnya mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Sebelumnya, pada Maret 2023 Pemkab Malang mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, karena 97,26 persen masyarakat terjamin kesehatannya.
Pada saat itu, sebanyak 2.580.232 warga Kabupaten Malang tercatat menjadi peserta BPJS Kesehatan baik dengan pembiayaan mandiri maupun yang mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Bingung Jadwal RS Rujukan dan Poli? BPJS Kesehatan Malang Uji Coba Si Pirang
UHC Awards ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah melindungi atau menjamin kesehatan lebih dari 95 persen penduduknya. Salah satunya adalah dengan pemberian bantuan iuran.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, mengatakan bahwa penonaktifan ini tidak berpengaruh pada penilaian UHC. Ini disebabkan warga Kabupaten Malang masih bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.
“(Sistem pembiayaan) hanya berpindah (ke mandiri). Jumlah 95 persen itu tetap kami jaga. Bukan berarti semua harus dibiayai APBD,” ujar Tomie belum lama ini.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pertahankan Predikat Wajar Tanpa Modifikasi
Apabila masyarakat yang tidak lagi menjadi peserta PDIB tidak beralih ke mandiri dan berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka itu yang akan berpengaruh kepada penilaian UHC. Tomie mengatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan juga harus memiliki andil dalam mengajak masyarakat untuk menjadi peserta mereka.
“BPJS sebagai penyedia (juga perlu) berupaya memasarkan produknya sehingga orang yang mandiri bisa sukarela mendaftar,” kata Tomie.
Menurutnya, ia mendapat laporan dari BPJS Kesehatan bahwa setelah penonaktifan PDIB, banyak warga Kabupaten Malang yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.
“Berarti kemarin mestinya dia itu mandiri. Kalau dia mampu, harusnya tidak boleh mendapat fasilitas dari negara untuk membayar preminya,” ujar Tomie.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, juga mengatakan bahwa penonaktifan ini tidak ada berpengaruh pada penilaian UHC. Menurutnya, persentase perserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang tidak akan berubah.
“Hanya pembiayaannya dari mana (mandiri atau PDIB), begitu saja,” ujarnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A