Minggu, Juni 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Penyebar Video Syur Guru TPQ di Kota Batu Ditangkap Polisi di Ngawi

Redaksi by Redaksi
Oktober 10, 2025 4:31 pm
in Hukum & Kriminal
video syur

Penangkapan terduga pelaku penyebaran video syur guru TPQ di Kota Batu. Foto: Istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id-Penyelidikan intensif Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu terhadap kasus penyebaran video syur yang melibatkan seorang guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kota Batu akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap pelaku utama yang sempat melarikan diri ke wilayah Ngawi, Jawa Timur.

Unit Resmob Singo Mbatu Polres Batu berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku berinisial AL, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Ngawi setelah sempat buron beberapa hari.

READ ALSO

Bobol Rumah Kosong dan Curi Sepeda Motor, Pria Wonosari Ditangkap Polisi

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Lansia di Sumberpucung, Mobil Korban Dibawa Kabur

Baca juga: Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Pemuda Malang Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait beredarnya konten tidak senonoh milik seorang guru PAUD sekaligus pengajar TPQ di wilayah Junrejo, Kota Batu. Konten tersebut menyebar luas melalui status WhatsApp dan pesan pribadi yang menimbulkan keresahan di kalangan warga serta wali murid.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara terduga pelaku AL dan korban RA, guru TPQ di salah satu pondok pesantren di Junrejo.

“Pelaku sebelumnya sempat tinggal di pondok pesantren tersebut dan dikenal aktif membantu kegiatan belajar mengajar. Dari situ, hubungan pribadi dengan korban mulai terjalin,” jelas Iptu Joko, Jumat (10/10/2025).

Namun, hubungan keduanya diduga tidak berakhir baik. Setelah meninggalkan pondok, pelaku menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui media sosial serta pesan WhatsApp kepada sejumlah orang tua murid.

“Aksi pelaku menimbulkan keresahan dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan maupun korban. Kami segera melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Ngawi tanpa perlawanan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku AL telah dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila tersebut.

Baca juga: Sindikat Penjualan Konten Nudes LGBT di Kota Batu Hadapi Meja Hijau

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: guru ngaji di kota batukriminalPOlres Batusebar video syurVideo syur guru ngaji kota batuviral video syur kota batu

Related Posts

bobol rumah
Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Kosong dan Curi Sepeda Motor, Pria Wonosari Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Jun 2026
kasus perampokan lansia
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Lansia di Sumberpucung, Mobil Korban Dibawa Kabur

Rabu, 24 Jun 2026
Pelaku penipuan
Hukum & Kriminal

Bawa Surat Tugas Palsu, Dua Pelaku Penipuan Program UMKM Dibekuk Polisi

Rabu, 24 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Tahapan Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan Pejabat KONI Kota Batu Masih Mandek

Selasa, 23 Jun 2026
Sepeda motor korban yang hampir dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

Sabtu, 20 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Korban Desak Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Diusut Tuntas

Jumat, 19 Jun 2026
Next Post
Grand Mercure Malang Mirama

Grand Mercure Malang Mirama Genap 4 Tahun, Tumbuh sebagai Hotel Premium Andalan di Malang Raya

BERITA POPULER

  • Bapenda Kota Malang

    Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.