Kota Batu – Struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kota Batu telah resmi terbentuk di masing-masing desa. Namun, proses pelantikan masih menunggu pengurusan badan hukum yang sedang berlangsung.
Wakil Ketua DPRD I Kota Batu, Punjul Santoso, memberikan peringatan tegas kepada para pengurus yang telah ditunjuk. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan koperasi ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat akan mengelola dana dalam jumlah besar yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Saya kira semangat pembentukan koperasi ini sangat luar biasa. Tapi saya harap tidak hanya sekadar menjalankan instruksi dari pemerintah pusat. SDM-nya juga harus benar-benar mumpuni,” tegas Punjul saat ditemui, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Sri Untari: Koperasi Merah Putih Harus Dikelola SDM Profesional, Bukan Asal Jalan
Punjul menekankan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pengurus yang dipilih benar-benar kompeten di bidang pengelolaan koperasi.
“Ini bukan tugas yang mudah. Mengelola uang miliaran rupiah itu penuh tantangan. Jadi, jangan sampai salah memilih orang,” ujarnya.
Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis masyarakat. Di Kota Batu, pembentukan koperasi ini disambut positif, namun tetap perlu dikawal secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.
Politisi PDIP itu berharap pembentukannya tidak main-main. Menurutnya pengurus dan juga anggota harus memiliki wawasan mendalam atas koperasi, baik mulai dari landasan filosofis hingga manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel.
”Jangan sampai mikir seakan-akan dana yang diberikan nanti gratis, namanya modal awal ya harus dikembalikan lagi, kalau bisa berlipat ganda,” tegas Punjul.
Baca juga: 390 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malang Kantongi Legalitas, Siap Dilaunching 12 Juli 2025
Menurut Punjul, anggota koperasi juga bisa memilih unit bisnis yang relevan hingga menata arus simpanan wajib dan sukarela. Dalam menata koperasi, tentu harus dilandasi semangat gotong-royong melibatkan seluruh masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga wajib memisahkan tugas dan fungsi pokok koperasi dan BUMDES. Keduanya harus berjalan sinergis untuk satu tujuan bersama membangun desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























