MALANG, Tugumalang – Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengaku kecewa, terkait dibebaskannya Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita usai masa tahanannya habis di Rutan Polda Jatim pada Kamis (22/12/2022). Pembebasan tahanan itu ditengarai karena berkas penyidikan terhadap Lukita belum rampung hingga waktu masa tahanan yang ditetapkan.
Anjar Nawan Yusky mengaku telah melakukakan kroscek sendiri ke Kejati Jatim dan memang menurutnya eks Dirut PT LIB tersebut telah bebas dari tahanan di Rutan Polda Jatim.
Disebutkan, dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, hanya eks Dirut PT LIB yang belum rampung berkas penyidikannya. Hal itulah yang membuatnya dikeluarkan dari tahanan. Sementara 5 tersangka lain masih ditahan di Rutan Polda Jatim.
“Yang kami pertanyakan, kenapa kok kesannya ada perbedaan perlakuan. Untuk 5 tersangka lain, penyidik bisa memenuhi berkasnya. Yang satu ini kenapa tidak bisa,” kata Anjar, Kamis (22/12/2022).
Berdasarkan hasil krosceknya dengan Kejati Jatim, Anjar mengatakan bahwa masa tahanan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan akan berakhir pada 22 Desember 2022. Namun jika berkas penyidikan rampung, para tersangka akan tetap ditahan.
Anjar mengatakan bahwa tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa merampungkan berkasnya untuk eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB menurutnya akan berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.
“Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Akan ada spekulasi yang kesannya ada perbedaan perlakuan antara tersangka satu dengan lainnya,” ujarnya.
Dia berharap belum rampungnya penyidikan terhadap eks Dirut PT LIB bisa dikembangkan ke arah penambahan pasal. Seperti pasal pembunuhan, kekerasan hingga perlindungan anak. Sebab menurutnya, 5 tersangka lain hanya dikenakan pasal kelalaian.
“Dia dilepas atau dibebaskan seperti ini gak masalah. Konsekuensinya, polri harus merubah ulang berkasnya dengan menerapkan pasal pembunuhan, penganiayaan, perlindungan anak seperti saran dan masukan kami,” tuturnya.
Dia juga mengaku kecewa dengan penyidik yang terkesan lamban hingga membuat Lukita bebas dari tahanan.
”Jika penyidik benar benar melakukan tugasnya dengan baik maka berkas penyidikan Lukita juga bisa rampung seperti tersangka lainnya. Harusnya kan sejak awal ditetapkan tersangka, kan penyidikannya juga bareng, mestinya materinya ya sama,” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko