MALANG – Bagi anda yang sudah punya rencana menikah selama masa PPKM Darurat rupanya harus gigit jari. Pasalnya, pendaftaran menikah di semua Kantor Urusan Agama (KUA) selama 3-20 Juli 2021 ini ditutup. Hal ini juga berlaku di Kota Malang.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Malang, M. Rosyad menyebutkan bahwa ini adalah kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, sesuai SE baru yang telah dikeluarkan.
Aturan baru itu diantaranya yaitu KUA hanya menerima dan membolehkan pernikahan yang telah melakukan pendaftaran sebelum masa PPKM Darurat.
”Itu pun ada syarat baru, salah satunya harus punya surat keterangan sehat dan surat bebas COVID-19 lewat hasil tes swab. Baik dari calon pengantin, saksi maupun walinya,” jelas dia dihubungi, Sabtu (11/7/2021).
Sejauh ini, terang Rosyad, sudah ada sekitar 217 pasangan di Kota Malang yang telah mendaftar di KUA sebelum masa PPKM Darurat. Pihaknya juga telah menghubungi mereka untuk sosialisasi aturan baru tersebut.
”Memang darurat. Kalau pelaksanaanya kita tidak tahu, mungkin ada yang mundur, ada yang tetap jalan. Tap kita sudah sosialisasikan semuanya,” kata dia.
Pada prinsipnya, lanjut dia, aturan bersifat darurat ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus COVID-19 yang kini justru mengganas.
“Tentu itu semua dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Malang, dan juga melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Nah, seperti apa ketentuan pernikahan selama masa PPKM Darurat kali ini. Berikut aturannya :
1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% dari jumlah pegawai.
2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat.
3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat terlayani secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
4. Peniadaan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.
5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
6. Calon pengantin yang telah mendaftar secara
online wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
8. Pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA Kecamatan atau di rumah, yang menghadiri wajib paling banyak 6 orang.
9. Pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan
atau hotel, maksimal dihadiri paling banyak 20% dari total kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.