Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemuda di Sukun Simpan Ganja dalam Bentuk Bola Pingpong

Redaksi by Redaksi
Februari 25, 2021 6:31 pm
in Hukum & Kriminal
ganja - Pemuda di Sukun Simpan Ganja dalam Bentuk Bola Pingpong

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto, saat konferensi pers. Foto: Humas Polresta Malang Kota

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sepandai-pandai tupai melimpat, pasti akan jatuh juga. Pepatah itu dialami sendiri oleh Riza JM, warga Jalan Budi Utomo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pria berusia 26 tahun itu, kedapatan menyimpan ganja yang dibentuk bulatan serupa bola pingpong.

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya atas laporan masyarakat, pada Kamis (18/2/2021).

READ ALSO

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Dari hasil penyelidikan, laporan itu terbukti. ”Kami dapatkan identitas tersangka dan kami amankan di rumahnya,” ungkap Suyoto, belum lama ini.

Saat digeledah, lanjut dia, ditemukan satu plastik berisi bulatan yang berisi ganja seberat 25 gram. Serta timbangan berwarna putih merek B05. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh ganja dari seseorang bernama inisial Gopal seharga Rp 2,5 juta dengan sistem ranjau.

“Itu semua dibentuk jadi 4 bulatan, total awalnya satu ons dia beli. Tapi saat kami amankan, cuman sisa 1 bulatan saja. Kemungkinan pelaku sudah menjualnya kepada orang lain. Tapi dia mengaku untuk kebutuhan pribadi,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ”Meski begitu, kasus ini masih akan terus kita lakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: ganjamalangpemuda

Related Posts

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Next Post
ub - Prof Suhariningsih, Guru Besar Fakultas Hukum UB yang Giat Bantu Petani

Prof Suhariningsih, Guru Besar Fakultas Hukum UB yang Giat Bantu Petani

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.