MALANG – Sepandai-pandai tupai melimpat, pasti akan jatuh juga. Pepatah itu dialami sendiri oleh Riza JM, warga Jalan Budi Utomo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pria berusia 26 tahun itu, kedapatan menyimpan ganja yang dibentuk bulatan serupa bola pingpong.
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya atas laporan masyarakat, pada Kamis (18/2/2021).
Dari hasil penyelidikan, laporan itu terbukti. ”Kami dapatkan identitas tersangka dan kami amankan di rumahnya,” ungkap Suyoto, belum lama ini.
Saat digeledah, lanjut dia, ditemukan satu plastik berisi bulatan yang berisi ganja seberat 25 gram. Serta timbangan berwarna putih merek B05. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh ganja dari seseorang bernama inisial Gopal seharga Rp 2,5 juta dengan sistem ranjau.
“Itu semua dibentuk jadi 4 bulatan, total awalnya satu ons dia beli. Tapi saat kami amankan, cuman sisa 1 bulatan saja. Kemungkinan pelaku sudah menjualnya kepada orang lain. Tapi dia mengaku untuk kebutuhan pribadi,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ”Meski begitu, kasus ini masih akan terus kita lakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti