Tugumalang.id – Seorang tersangka pengedaran pil double L berhasil diringkus polisi saat melakukan transaksi di depan rumahnya, di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/8/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Wonosari, Iptu Anwari Sidiq yang turut melakukan penyelidikan terkait kasus ini mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika. “Petugas mendapat laporan warga bahwa di depan rumah tersangka akan terjadi transaksi pil double L,” ungkap Anwar, pada Jumat (26/8/2022).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berinisial CPR (25) tersebut melakukan transaksi narkotika dan mengantongi 100 butir pil double L. “CPR kami amankan karena terbukti mengedarkan pil koplo di depan rumahnya,” imbuh Anwar.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Wonosari bersama barang bukti yakni uang tunai Rp450 ribu, 100 butir pil double L, dan satu buah ponsel.
Dari saksi, polisi juga mengamankan empat bungkus plastik transparan yang masing-masing berisi 100 butir pil double L serta delapan bungkus kertas aluminium warna emas yang masing-masing berisi empat butir pil double L.
“Total pil koplo yang telah diedarkan oleh tersangka adalah 432 butir. Kami juga mengamankan 100 butir yang masih ia kantongi,” kata Anwar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id