Malang, Tugumalang.id – Presiden RI, Prabowo Subianto beberapa waktu lalu telah meminta seluruh kepala daerah menertibkan kabel semrawut yang mencemari estetika kota. Kini, Pemkot Malang mulai bersiap menyusun regulasi untuk menata kabel gantung melalui jaringan bawah tanah atau ducting.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa regulasi penataan kabel itu kemungkinan akan dibentuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Makanya kami undang Kabag Hukum dan Asisten I untuk memberi masukan apakah nanti konsepnya Perda atau Perkada,” kata Arif.
Menurutnya, beberapa investor yelah bermunculan menawarkan skema kerja sama penataan kabel bawah tanah di Kota Malang. Namun sejauh ini, hanya satu investor yang telah melakukan studi kelayakan atau feasibility study (FS) sebagai dasar perencanaan proyek insfrastruktur jaringan kabel bawah tanah.
“Sementara ini yang serius baru satu. Kenapa saya bilang serius, karena sudah membuat FS. Yang lain banyak yang nawar, tapi FS belum dibuat,” urainya.
Menariknya, investor yang telah melakukan studi kelayakan itu merupakan warga Kota Malang yang saat ini memiliki perusahaan di Jkarta. Namun Arif belum menyebut detail investor tersebut.
“Kantornya di Jakarta, tapi orang Malang. Jadi orang Malang yang merantau di Jakarta membuat satu PT dan ingin kembali membangun Kota Malang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arif memastikan bahwa proses pembentukan regulasi penataan kabel bawah tanah juga akan melibatkan aspirasi aspirasi masyarakat hingga penyedia provider maupun PLN sebagai pihak pihak pemilik kabel.
Di dalam perencanaan, penataan kabel bawah tanah akan dimulai di ruas ruas jalan utama Kota Malang. Setelah itu akan dikembangkan di kawasan permukiman.
“Yang penting rapi dulu di jalan utama. Setelah itu sambil berjalan baru kita masuk ke jalan-jalan kecil,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























