Tugumalang.id – Pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau untuk menggelar kegiatan berskala besar. Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai berancang-ancang untuk memberi kelonggaran maupun izin gelaran konser dan resepsi.
“Ini mulai kita tata agar segera bisa dibuka. Tapi nanti kalau resepsi pakai aplikasi PeduliLindungi,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, pada Selasa (28/9/2021).
Sutiaji juga mengaku telah mendata dan berkoordinasi dengan pihak perhotelan di Kota Malang yang menyediakan jasa sewa tempat resepsi untuk melakukan persiapan.
Sementara untuk konser, Sutiaji juga mengatakan siap memberikan izin dengan berkaca pada gelaran konser seperti Jazz Gunung di Bromo, sehingga kegiatan konser juga bisa digelar di Kota Malang.
Namun menurutnya, konser maupun resepsi tersebut bisa digelar jika Kota Malang telah masuk level 1 minimal berdasarkan assesment Kemenkes RI.
“Kalau Jazz Gunung kan sudah bisa ya, insyaAllah di Kota Malang kalau nanti sudah level 1 insyaAllah bisa karena sudah mulai ada kelonggaran,” ucapnya.
Sedangkan hingga saat ini, Kota Malang masih berada pada level 2 berdasarkan assesment Kemenkes RI. Sementara berdasarkan assesment Inmendagri, Kota Malang masuk dalam PPKM level 3.
Disebutkan, pihaknya juga akan segera membuat Surat Edaran (SE) Wali Kota maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait izin konser dan resepsi jika Kota Malang sudah level 1.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti