Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan melakukan uji coba kebijakan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal dan tempat-tempat pariwisata. Hal ini mengacu pada arahan Kemenparekraf RI yang telah memberikan diskresi kebijakan pembatasan usia memasuki mal dan pariwisata itu.
“Nanti kami akan lakukan uji coba, karena ini sifatnya kan uji coba, Surabayapun juga masih uji coba,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, pada Senin (18/10/2021).
Disebutkan, uji coba kebijakan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal dan pariwisata tersebut nantinya orang tua anak dianjurkan untuk memperhatikan dan memastikan kesehatan anak sebelum masuk mal atau pariwisata.
Sutiaji juga mengatakan bahwa kebijakan larangan anak usia di bawah 12 tahun ini memang banyak dikeluhkan masyarakat. Karena menurutnya, kebanyakan masyarakat berwisata memang untuk menyenangkan anak.
“Keluhannya, pak kita itu kalau mau kemana-mana gak boleh ngajak anak. Padahal yang mintakan anak-anak, dia yang ingin rekreasi. Kalau orang tuanya sudah gak mungkin senang-senang. Rekreasipun pasti niat dengan keluarga dan anak,” paparnya.
Sementara kapan jadwal uji coba tersebut, Sutiaji mengaku belum bisa memastikan karena masih harus menunggu surat balasan dari Kemendagri terkait izin uji coba ini.
“Nanti perlakuan di mal dan pariwisata saya kira sama. Kami harap bisa uji coba secepatnya. Ini kita masih menunggu surat dari Kemendagri,” ucapnya.
Menurutnya, Kemenparekraf RI memang memiliki kewenangan untuk memberikan pelonggaran demi membangkitkan perekonomian sektor pariwisata. Namun di sisi lain, juga ada Kemendagri RI yang berwenang untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan penyebaran COVID-19.
“Menteri Parekraf, Sandiaga Uno ini tugasnya ngegas, sementara Inmendagri bagian ngerem. Karena kita dibenturkan itu maka kita harus naik,” jelasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti