Selasa, November 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Batu Tunggu Rekomendasi 3 Desa untuk Beli Lahan Umbul Gemulo

M Ulul Azmy by M Ulul Azmy
November 3, 2026 5:19 pm
in News
Pemkot Batu Tunggu Rekomendasi 3 Desa untuk Beli Lahan Umbul Gemulo

Kepala DLH Kota Batu Dian Fachroni. Foto: Azmy.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter
Kota Batu, Tugumalang.id – Pemkot Batu memberi sinyal positif terhadap permintaan warga untuk melindungi kawasan sumber mata air Umbul Gemulo melalui pembelian aset yang saat ini masih berstatus milik swasta. Namun, realisasi rencana tersebut masih menunggu rekomendasi resmi dari tiga desa terkait.

Aset yang dimaksud merupakan lahan eks Hotel De Rayja seluas sekitar 6 ribu meter persegi. Lahan tersebut pernah menjadi objek sengketa pada 2013 karena berdiri di dekat sumber mata air Umbul Gemulo. Untuk mengantisipasi konflik air serupa terulang, Pemkot Batu diminta melakukan intervensi sejak dini.

Dian Fachroni yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu membenarkan bahwa realisasi rencana tersebut membutuhkan rekomendasi dari tiga desa di sekitar Sumber Umbul Gemulo.

READ ALSO

Polres Batu Bentuk Satgas Polisi Jogo Sekolah untuk Cegah Bullying dan Judi Online

Cak Udin Cetuskan Sedekah Networking Usai Terpilih Ketua IKA UIN Malang

“Dalam audiensi dengan Wali Kota waktu lalu, baru satu desa yang memberikan rekomendasi,” ujar Dian, Selasa (3/11/2026).

Seperti diketahui, ada tiga poin hasil pertemuan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur. Pertama, tuntutan menjadikan kawasan Sumber Gemulo sebagai kawasan konservasi.

Kedua, pembelian lahan yang dikuasai pihak perseorangan oleh Pemkot Batu untuk dijadikan aset daerah sekaligus kawasan resapan air. Ketiga, rekomendasi dari tiga desa di sekitar sumber mata air, yakni Desa Bulukerto, Bumiaji, dan Sidomulyo. Sejauh ini, baru Desa Bulukerto yang memberikan rekomendasi.

Baca juga: Pemkot Batu Siapkan Anggaran Rp200 Juta Benahi Talang Bocor Pasar Induk Among Tani

Saat ini, Pemkot Batu telah mengalihkan kartu inventaris barang (KIB) aset pemerintah daerah seluas sekitar 6 ribu meter persegi di kawasan sumber mata air Umbul Gemulo untuk fungsi konservasi. Area konservasi tersebut membentang mulai Taman Kenanga hingga depan kawasan Hotel Purnama.

Sementara itu, untuk membeli lahan sekitar 6 ribu meter persegi tersebut, Pemkot Batu setidaknya harus menyediakan anggaran sekitar Rp 17 miliar. Meski membutuhkan anggaran besar, Dian memastikan Pemkot tidak tinggal diam. Menurut dia, proses akuisisi aset tersebut harus melalui sejumlah prosedur.

Selain itu, Pemkot harus memastikan urgensi penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi. Untuk itu, diperlukan kajian dengan membentuk tim ahli. Jika memang dibutuhkan, Pemkot Batu baru akan membentuk Tim 9 yang beranggotakan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk merealisasikan pembelian lahan.

Sebelumnya, perwakilan WALHI Jatim, Pradipta Indra, mengungkapkan bahwa jika rencana tersebut benar-benar terwujud, program prioritas Pemkot Batu untuk meningkatkan persentase ruang terbuka hijau (RTH) publik tahun ini akan terbantu. Sebab, luasan RTH publik di Kota Batu masih berada di bawah target minimal 20 persen.

“Langkah ini bisa menjadi preseden yang baik terkait napas baru dan komitmen pemerintah dalam perlindungan sumber mata air,” ujarnya.

Terkait kemampuan anggaran daerah, Indra meminta Pemkot Batu berkaca pada pengalaman sebelumnya. Pada 2013, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah berhasil melakukan pengadaan lahan serupa yang kini dikenal sebagai Taman Kenangan.

“Dari langkah KLHK di Taman Kenangan itu kan buktinya bisa. Lagipula, kalau kita bicara SILPA APBD Pemkot Batu tiap tahun, itu kan masih besar. Jadi kalau bicara anggaran, saya kira itu tergantung political will kepala daerah,” tegasnya.

Jika opsi pembelian lahan masih menemui jalan buntu, pihaknya mendesak adanya produk hukum konkret, baik di tingkat desa maupun kota, berupa kebijakan khusus perlindungan sumber mata air. Langkah tersebut dinilai mendesak untuk mencegah eksploitasi dan privatisasi sumber-sumber air di lahan privat.

Baca juga: Pemkot Batu Siapkan Dua Megaproyek Olahraga pada 2027

Merujuk Undang-Undang Sumber Daya Air, Indra menerangkan bahwa prioritas utama negara adalah menjamin pemenuhan hak rakyat atas air bersih. Karena itu, air harus dipandang dari aspek hak dan kewajiban, bukan sekadar komoditas ekonomi.

Umbul Gemulo Jadi Tumpuan 19 Ribu Pelanggan PDAM

Indra berharap Pemkot Batu memberi perhatian penuh terhadap perlindungan mata air Umbul Gemulo yang memiliki debit 160 liter per detik. Sumber air tersebut menjadi tumpuan utama kehidupan warga Kota Batu sekaligus tulang punggung kebutuhan 19 ribu pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu.

Sebagai informasi, lokasi lahan sengketa eks Hotel De Rayja berada tepat di atas reservoir atau kantong air alami (gentong air). Berbagai aktivitas pembangunan, pengeboran, hingga eksploitasi berisiko memicu kebocoran fatal yang dapat berujung pada krisis air bersih berskala luas.

“Kami tetap akan menunggu janji Wali Kota hari ini untuk membentuk tim khususnya ini. Kami menilai solusi kebijakan perlindungan mata air itu sangat memungkinkan untuk dilakukan. Pemerintah wajib melindunginya,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: Desa BulukertoDesa Bumiajidesa sidomulyoEks Hotel De RayjaFMPMAKonflik air Kota BatuMata Air Umbul Gemulopemkot batuPerlindungan Sumber Mata Airwalhi jatim

Related Posts

Polres Batu Bentuk Satgas Polisi Jogo Sekolah untuk Cegah Bullying dan Judi Online
News

Polres Batu Bentuk Satgas Polisi Jogo Sekolah untuk Cegah Bullying dan Judi Online

Selasa, 3 Nov 2026
Cak Udin Cetuskan Sedekah Networking Usai Terpilih Ketua IKA UIN Malang
News

Cak Udin Cetuskan Sedekah Networking Usai Terpilih Ketua IKA UIN Malang

Senin, 2 Nov 2026
Wali Kota Malang Berangkatkan 336 Atlet POPDA dan PEPARPEDA Jatim 2026, Target 25 Emas
News

Wali Kota Malang Berangkatkan 336 Atlet POPDA dan PEPARPEDA Jatim 2026, Target 25 Emas

Senin, 2 Nov 2026
Autentikasi Digital TASPEN Permudah Pensiunan Terima Uang Pensiun
News

Autentikasi Digital TASPEN Permudah Pensiunan Terima Uang Pensiun

Senin, 2 Nov 2026
Khofifah Ajak Media Angkat Sejarah Perjuangan Pemuda Jawa Timur di AMSI Awards 2026
News

Khofifah Ajak Media Angkat Sejarah Perjuangan Pemuda Jawa Timur di AMSI Awards 2026

Senin, 2 Nov 2026
PS Namoy Cup Malang Galang Donasi untuk Anak Penyintas Kanker
News

PS Namoy Cup Malang Galang Donasi untuk Anak Penyintas Kanker

Senin, 2 Nov 2026
Next Post
Tak Perlu Antre ke Outlet, Nurul Layani Nasabah Pegadaian dengan Sistem Jemput Bola

Tak Perlu Antre ke Outlet, Nurul Layani Nasabah Pegadaian dengan Sistem Jemput Bola

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.