BATU | TuguMalang.id – Pemkot Batu tahun ini menunda pemutusan tenaga honorer. Pasalnya, banyak tenaga honorer, terutama bidang pendidikan dan kesehatan masih dibutuhkan. Untuk itulah Pemkot Batu hingga saat ini masih belum siap melaksanakan instruksi pemerintah RI untuk segera menghapus tenaga honorer.
Problematika penghapusan tenaga honorer ini sebetulnya sudah mengemuka sejak 4 tahun yang lalu setelah terbitnya keputusan pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Akibat kebijakan ini, total akan ada 400.000 tenaga honorer mulai tenaga pendidik, tenaga kesehatan hingga penyuluh terancam terdepak. Nasib mereka akan ditentukan finalnya pada 28 November 2023 mendatang.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat ditanya soal kesiapannya menerapkan aturan itu, merasa masih berat. Dewanti tidak membayangkan jika saat ini juga langsung memutus para tenaga honorer di Kota Batu yang juga rata-rata punya peran penting dalam akses pendidikan dan kesehatan.
”Bayangkan kalau THL di bidang kesehatan dan pendidikan itu langsung di-cut, takutnya bisa langsung lumpuh. Itu sektor paling urgen. Saya gak bayangin juga itu diterapkan di wilayah lain yang punya banyak penduduk, seperti di kabupaten,” ungkap Dewanti, Kamis (11/8/2022).
Kendati demikian, wanita yang akrab disapa Bude itu tidak bermaksud untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut. Hanya saja, memang harus ada banyak konsekuensi yang akan timbul dari kebijakan itu.
”Kalau nanti sudah 2023 ya mau gimana lagi. Tapi setidaknya mulai dari sekarang kan harus ada evaluasi. Bagaimana cara agar mereka ini juga punya masa depan, jadi gal langsung diputus begitu saja,” tuturnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan data jumlah tenaga honorer yang dimiliki Pemkot Batu. Jika dihapus, sambung Bude, maka Pemkot Batu praktis akan membutuhkan kuota tambahan ASN baru.
”Nah, mulai sekarang sudah kita ajukan dari mereka untuk menjadi tenaga P3K. Tentu dengan proses seleksi yang ketat. Hanya itu saja solusi yang bisa kita berikan,” jawabnya.
Sementara, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf menegaskan jika aturan soal itu juga sudah ditetapkan sejak lama. Hanya saja memang diakuinya banyak daerah yang juga belum menerapkan pemutusan tenaga honorer.
”Saya rasa informasi itu sudah pasti sampai ke daerah. Hanya saja memang mungkin setiap daerah punya kepentingan lain yang tidak BKN ketahui sehingga terjadi ketidaksiapan tersebut,” ujarnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id