Tugumalang.id – Pemkot Batu mulai menggodok strategi membangun kemandirian fiskal lewat optimalisasi pajak. Pembangunan itu dilakukan dengan jalinan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Dhanapala Kemenkeu Jakarta dan Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Rabu (15/10/2025).
PKS ini menjadi bagian dari upaya penguatan kolaborasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah guna mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.
Baca Juga: PKL di Kota Batu Ditemukan Gantung Diri Usai Diduga Gagal Daftar Ojol
Wali Kota Nurochman menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Batu berharap dapat memperkuat sinergi data perpajakan serta menggali potensi ekonomi daerah secara lebih optimal guna mendukung kemandirian fiskal Kota Batu dan nasional.
Inovasi ini merupakan buntut dari diturunkannya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp168 miliar.
Nurochman tak memungkiri jika penurunan TKD ini dapat mempengaruhi kemampuan fiskal daerah ke depannya. Meski begitu, ia menegaskan Pemkot Batu telah menyiapkan strategi khusus agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa mengorbankan layanan publik.
Baca Juga: Jelang HUT ke-24, Pokja Peningkatan Status Gelar Sarasehan Refleksi Seperempat Abad Kota Batu
“Kami sadar penurunan TKD ini bukan hal yang mudah. Tapi di sisi lain, ini juga menjadi momentum untuk mentransformasi paradigma fiskal, dari ketergantungan menuju kemandirian,” ungkapnya.
Saat ini, Pemkot Batu telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 911/2483/35.79.504/IX/2025 tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2026. Surat edaran itu menjadi panduan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam melakukan rasionalisasi belanja.
Dalam surat edaran itu mengimbau alokasi anggaran untuk Belanja perjalanan dinas dipangkas, lalu tunjangan tambahan penghasilan (TPP) disesuaikan hingga menghapus kegiatan yang dinilai tidak prioritas dan mendesak.
“Kebijakan fisiensi ini kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian dan rasionalitas. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus punya nilai manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil juga atas sorotan dari DPRD Kota Batu yang menilai pos belanja perjalanan dinas dan TPP yang terlalu besar. Politisi PKB itu tegas menuturkan bahwa efisiensi tak berarti melemahkan kinerja ASN, melainkan mendorong penggunaan anggaran yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani, dalam laporannya menyampaikan bahwa sejak tahun 2019, kerja sama OP4D telah menjadi faktor penguatan fiskal bagi negara dan daerah.
Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bentuk kolaborasi konkret antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan basis pajak.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























