Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mendapat kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 sebesar Rp 18,9 milyar. Pemkot Batu mengalokasikan dana itu untuk pemulihan perekonomian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Kasubag Perekonomian, Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Batu, Dwi Nova Andriany, menjelaskan bahwa sebesar 50 persen DBHCHT akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Alokasi itu meliputi 15 persen untuk permodalan dan pelatihan, dan 35 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Sementara sisanya, dialokasikan untuk bidang kesehatan sebesar 25 persen dan penegakan hukum sebesar 25 persen.
Dikatakan, bidang kesehatan mendapat alokasi sebesar 50 persen pada tahun sebelumnya. Namun di 2021 sesuai peraturan, alokasi dana harus difokuskan untuk pemulihan perekonomian. “Sehingga alokasi anggaran dialihkan pada bidang kesejahteraan masyarakat dengan prosentase yang diterima sebesar 50 persen,” jelasnya.
Menurutnya, BLT dalam sektor kesejahteraan masyarakat akan disalurkan kepada masyarakat yang bekerja di pabrik rokok. Dikatakan, berdasarkan data sementara, ada sekitar 68 warga Kota Batu yang bekerja di pabrik rokok.
Dia menambahkan, BLT untuk pekerja pabrik rokok diupayakan dapat menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan sepanjang 2021.
“Syaratnya, pekerja pabrik rokok yang masih aktif dan belum menerima bantuan sama sekali. Kalau sudah menerima BLT lainnya tidak diperbolehkan,” bebernya.
Sementara bidang kesehatan akan disalurkan untuk program pembinaan lingkungan sosial. Program itu meliputi pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif atau rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka stunting.
Selain itu, juga akan disalurkan untuk penanganan COVID-19 dan penyediaan, peningkatan, pemeliharaan prasarana prasarana fasilitas kesehatan.
Dia melanjutkan, untuk sektor penegakan hukum akan disalurkan untuk sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal di setiap Pemerintah Desa. Selain itu, juga untuk melakukan operasi di tiap-tiap toko dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. “Tahun 2020 lalu kami bersama Satpol PP datang ke 200 toko eceran. Tapi tidak ditemukan rokok ilegal,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti