MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendapatkan jatah Dana Desa (DD) sebesar Rp460,06 miliar dari Pemerintah Pusat di tahun 2025. DD akan disalurkan ke 378 desa yang ada di Kabupaten Malang sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing.
Angka DD tahun ini lebih besar dibandingkan tahun 2024 yang sejumlah Rp457,49 miliar. Di tahun 2025, terdapat kenaikan DD untuk Kabupaten Malang sebesar 0,56 persen atau senilai Rp2,57 miliar.
DD tersebut terdiri dari alokasi dasar sebesar Rp274,18, alokasi formula sebesar Rp171,14 miliar, dan alokasi kinerja sebesar Rp14,73 miliar. Alokasi dasar merupakan pondasi pembangunan desa dengan besaran sejumlah 65 persen dari total DD.
Alokasi formula ditentukan sebesar 30 persen dari total DD dan dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan desa. Sementara alokasi kinerja hanya diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa dan Terima Gratifikasi, Mantan Kades Kanigoro Pagelaran Dilaporkan ke Polisi
Di tahun 2025, hanya 57 desa di Kabupaten Malang yang menerima alokasi kinerja. Masing-masing desa menerima Rp258,51 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan ada beberapa prioritas penggunaan DD sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penggunaan paling utama adalah untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 15 persen untuk BLT desa,” kata Eko, beberapa waktu lalu.
DD juga dapat dialokasikan untuk program lainnya, seperti peningkatan promosi penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. DD juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya dan penggunaan bahan baku lokal.
Baca Juga: Mantan Kades Wadung Pakisaji Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
“DD juga bisa dimanfaatkan untuk penanganan stunting,” imbuh Eko.
Ia menambahkan, skema penyaluran DD di tahun 2025 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, di tahun 2024 belum ada desa yang berstatus non mandiri. Sementara di tahun 2025, semua desa di Kabupaten Malang sydah menyandang status mandiri.
“Penyaluran tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen,” ujar Eko.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko





























