Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Terbaru, Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bertajuk Gempur Rokok Ilegal dilakukan melalui talkshow dalam acara televisi pada Kamis (15/5/2025).
Acara talkshow itu menghadirkan beberapa narasumber. Mulai dari Bea Cukai Malang, Kejari Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang hingga DPRD Kabupaten Malang.
Dalam kesempatannya, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum penting dilakukan untuk memperkuat pengawasan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Sita Ribuan Rokok Ilegal di Toko Kelontong
Dia juga mengajak masyarakat untuk menghindari peredaran rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara.
Dia juga menjelaskan bahwa penerimaan cukai legal telah banyak berkontribusi untuk pembangunan daerah. Baik di bidang kesehatan, sosial hingga kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan, Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah penyumbang penerimaan cukai terbesar di Jatim. Tahun ini, target penerimaan cukai sebesar Rp 31 triliun.
“Itu tiga persen dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT. Salah satu alokasinya untuk kesehatan. Tentu ini sangat baik untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok yang juga menjadi nararumber talkshow itu menyampaikan bahwa potensi penerimaan cukai di Malang cukup besar. Namun masih banyak industri rokok yang masih ilegal.
Dikatakan, 60-70 persen pasar rokok ilegal berasal dari Kabupaten Malang. Hal ini menurutnya juga menjadi problem bagi pemda. Pihaknya juga akan mendorong agar ada fatwa haram untuk bisnis rokok ilegal.
“Kalau fatwa ini keluar, maka penegakan hukum bisa dobel garda (payung hukum). Secara hukum jalan, lalu hukum sosial dan agama ada dasarnya,” kata dia.
“Bayangkan jika semua industri rokok ilegal menjadi legal semua. Saya sakin PAD kita bisa semakin optimal,” imbuhnya.
Sejauh ini, optimalisasi penerimaan cukai memang telah berjalan. Kontribusinya cukup besar bagi pembangunan daerah. Salah satunya untuk mendukung layanan kesehatan di dearah.
“Kami cukup berbangga karena kenaikan bagi hasil cukai cukup tinggi. Tahun kemarin sekitar Rp 90an miliar, ini menjadi Rp 158 miliar. Tentu kami akan turut mengawasi betul agar alokasinya tepat sasaran,” tuturnya.
Di sisi lain, Kabid Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto menyampaikan bahwa sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui talkshow televisi ini diharapkan mampu memberikan wawasan kepada masyarakat terutama terkait ketentuan atau regulasi di bidang cukai.
“Jadi sosialisasi kami melalui beberapa media, podcast dan talkshow. Agar masyarakat Kabupaten Malang bisa mengetahui terkait dengan program gempur rokok ilegal di Kabupaten Malang,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























