MALANG, Tugumalang.id – Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) Malang dengan Pemerintah Desa Girimoyo. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Rabu (2/10/2024).
Tanah seluas 792 meter persegi yang dihibahkan berada di Kantor Desa Girimoyo saat ini. Rupanya, terjadi kesalahan pencatatan di tahun 2004. Saat itu tertulis tanah tersebut merupakan milik Pemkab Malang.
Di tahun 2022, Pemerintah Desa Girimoyo hendak membangun pendopo di tanah tersebut sehingga mengajukan hibah kepada Pemkab Malang. Pengajuan tersebut disetujui oleh Bupati Malang, Sanusi pada saat itu.
Baca Juga: Jaga Kualitas Lingkungan Hidup, Pemkab Malang Terima Penghargaan Nirwasita Tantra untuk Keempat Kalinya
Desa adalah ujung tombak pembangunan. Dengan adanya hibah ini, Pemerintah Desa Girimoyo dapat melakukan pembangunan di tanah tersebut dan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Saya berharap agar keberadaan kantor desa maupun pendopo yang baru ini nantinya dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat, tempat untuk berinteraksi, menyampaikan aspirasi, dan bersama-sama membangun desa Girimoyo menjadi lebih maju,” kata Didik dalam sambutannya.
Ia pun mengajak warga Desa Girimoyo untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah awal memperkuat sinergi antara Pemkab Malang dan Pemerintah Desa Girimoyo. Kerja sama dan semangat gotong royong bisa mewujudkan pembangunan di Kabupaten Malang yang berkelanjutan, sejahtera, dan berkeadilan.
Kepala Desa Girimoyo, Jafar Priyono mengatakan tanah di kantor desa tersebut sebenarnya sudah menjadi milik Pemerintah Desa Girimoyo sejak tahun 1968. Akan tetapi, saat disertifikatkan di tahun 2004 terdapat salah penulisan yang menyebabkan tanah tersebut tercatat sebagai milik Pemkab Malang.
Baca Juga: Pemkab Malang Raih 4 Penghargaan Apresiasi Pemasaran Pariwisata Indonesia 2024
“Yang seharusnya tanah milik Pemerintah Desa Girimoyo tertulis milik Pemkab Malang,” kata Jafar.
Di tahun 2022, ia pun mengajukan hibah tanah tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang. Proses yang panjang menyebabkan NHPD baru bisa ditandatangani di tahun 2024 ini.
“Karena prosesnya memang panjang. Setelah terpenuhi semua, baru hari ini penandatangannya,” kata Jafar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko