Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemerhati Lingkungan: Jerat Hukum Penebang Pohon di Kota Batu Diminta Proporsional

Redaksi by Redaksi
Desember 12, 2022 7:37 pm
in Peristiwa
warga Kota Batu tebang pohon berujung pidana

Rudiyanto (kiri) dan Wijayadi (kanan) warga Dusun Brau, Kota Batu yang tengah terlilit proses hukum akibat penebangan pohon tanpa izin dengan Perhutani. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang – Jerat hukum yang menimpa empat warga Dusun Brau Kota Batu setelah melakukan penebangan pohon tanpa izin di hutan Perhutani mendapat perhatian advokat pemerhati lingkungan, Muhnur Satyahaprabu.

Menurut dia, dasar hukum ditetapkannya ganti rugi 10 ribu bibit pohon itu tidak adil. Apalagi, pohon jenis Suren yang ditebang merupakan pohon liar. Bukan pohon produksi yang dikelola Perhutani seperti Pinus misalnya.

READ ALSO

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

”Kalau menurut saya, Perhutani dalam hal ini tidak dirugikan karena yang ditebang bukan pinus. Jadi misal menggantinya dengan pinus, saya rasa kurang tepat,” kata dia.

Terlebih, untuk menanam bibit pinus segitu banyak juga harus memikirkan ketersediaan lahannya. Kata dia, untuk 10 ribu bibit pohon itu saja kira-kira butuh lahan hingga 90 hektare.

”Jadi memang tidak proporsional. Memang tidak bisa dibenarkan, tapi mungkin ada maksud lain dari Perhutani. Saya kira mereka tidak sungguh-sungguh membela hak lingkungan,” ujarnya.

Meski perbuatan warga tidak bisa dibenarkan, namun keadilan juga harus ditegakkan. Artinya, penyelesaian hukum harus dilakukan secara proporsional.

”Jika sejak awal sudah ada niatan untuk restorative justice, ya harus diterapkan terus,” paparnya.

Kasub Seksi Hukum dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Malang, Hadi Mustofa saat dihubungi menjelaskan jika kesepakatan restorative justice dibatalkan seiring berkembangnya isu miring yang muncul pasca-kesepakatan.

Kata Hadi, isu miring itu terdengar sampai pimpinan di Jakarta hingga Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama Perhutani.

”Informasinya jadi bias, bahwa kami melakukan kriminalisasi atau memberikan hukuman yang memberatkan warga kecil,” kata Hadi.

Menurut dia, konsekuensi ganti rugi 10 ribu bibit pohon itu dilakukan sebagai tindakan efek jera agar tidak lagi ada kejadian terulang. Namun, pihaknya sudah bulat untuk membatalkan kesepakatan itu.

”Kami menyatakan kesepakatan itu dibatalkan. Kami meminta kasus ini kembali tetap diproses hukum. Biar pengadilan saja yang memutuskan,” terangnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: bibit pinusKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RIKPH MalangPemerhati lingkunganPenebang pohonPerhutaniPerum Perhutani KPH Malangpohon liarRestorative justicewarga kota batu

Related Posts

Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
KPU Kota Malang uji publik kursi dprd

KPU Kota Malang Uji Publik Alokasikan 45 Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.