Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pembunuh Sadis Pengusaha ATK Turen Divonis 1 Tahun, PN Kepanjen: Hanya Terbukti Pasal 365 KUHP

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2021 4:01 pm
in Uncategorized
Humas PN Kepanjen, Reza Aulia,dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021). (Foto Rizal)

Humas PN Kepanjen, Reza Aulia,dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021). (Foto Rizal)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Vonis terhadap AP (17), perampok dan pembunuh sadis pengusaha ATK terbesar di Turen, Kabupaten Malang, yang hanya satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen membuat masyarakat gempar.

Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan oleh AP terhadap Rudi Jauhari (48) tergolong sadis. AP menyayat tubuh Rudi berkali-kali menggunakan cutter hingga akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.

READ ALSO

Kinerja PLN Terus Diperkuat Melalui Sinergi PLN UP3 Malang dan Pemerintah Kota Malang untuk Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik Guna Penambahan PAD Untuk Kemajuan Masyarakat

Sering Dikira Cuma Bisa Disimpan, Warga Batu Mulai Lirik Benefit Deposito Tabungan Emas

Humas PN Kepanjen, Reza Aulia, mengatakan jika dalam persidangan hanya Pasal 365 KUHP yang terbukti, yaitu tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kalau di pasal 339 dan terdiri dari beberapa dakwaan. Kalau menurut pertimbangan hakim, pasal yang terbukti 365 KUHP. Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya paling lama 9 tahun,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021).

Ia juga mengatakan jika terdakwa saat ini masih 17 tahun dan merupakan seorang anak-anak. Oleh karena itu masa hukumannya akan lebih singkat daripada orang dewasa.

“Perkara tersebut merupakan perkara anak, maka hukum acaranya berbeda dengan hukum acara pidana. Untuk itu masa penahannya lebih singkat, otomatis penanganan perkaranya lebih singkat tidak seperti perkara biasanya,” tegasnya.

Selain itu, Reza mengatakan bahwa pihak keluarga juga sudah memaafkan perilaku AP.

“Vonis 1 tahun juga mempertimbangkan pihak korban yang sudah memaafkan si pelaku. Perkara anak ini khusus penangannya, jadi keringanannya juga dari keluarga korban sudah memaafkan,” tuturnya.

“Namun jaksa dan hakim mempunyai pertimbangan masing-masing. Jaksa memang menuntut 8 tahun, tapi korban telah memaafkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Reza menegaskan jika keputusan hakim bukanlah akhir dari segalanya. Karena masih ada proses banding yang bisa dilakukan Jaksa Penuntut Umum Anak.

“Putusan hakim ini bukan akhir dari segalanya, karena ada upaya hukum dilakukan oleh jaksa. Bahwasanya jaksa tidak sependapat dengan putusan hakim, nanti perkara ini diperiksa kembali,” ujarnya. (Rizal/noe)

Tags: kepanjenpembunuh sadisPN Kepanjen

Related Posts

PLN UP3 Malang dan Pemkot Malang percepat ekosistem kendaraan listrik. Foto/dok
Uncategorized

Kinerja PLN Terus Diperkuat Melalui Sinergi PLN UP3 Malang dan Pemerintah Kota Malang untuk Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik Guna Penambahan PAD Untuk Kemajuan Masyarakat

Rabu, 15 Jul 2026
Suasana layanan deposito tabungan emas di Kantor Pegadaian UPC Batu. Foto: Azmy
News

Sering Dikira Cuma Bisa Disimpan, Warga Batu Mulai Lirik Benefit Deposito Tabungan Emas

Kamis, 18 Jun 2026
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto. Foto: Prokopim KWB
Pemerintahan

Jurus Pemkot Batu Optimalkan PAD Lewat Rombak Aturan Aset Daerah hingga Tertibkan Bisnis Tanpa Izin

Selasa, 9 Jun 2026
introvert - Introvert Bukan Ansos: Memahami Stigma dan Kelebihan yang Sering Disalahpahami
Tugu Sehat

Introvert Bukan Ansos: Memahami Stigma dan Kelebihan yang Sering Disalahpahami

Minggu, 12 Apr 2026
Timnas Futsal Indonesia
Olahraga

7 Fakta Menarik Timnas Futsal Indonesia Usai Lolos ke Semifinal ASEAN Futsal 2026, Tampil Meyakinkan!

Kamis, 9 Apr 2026
Kapan Idul Fitri 2026? BMKG dan BRIN Ungkap Prediksi 1 Syawal 1447 Hijriah
Uncategorized

Kapan Idul Fitri 2026? BMKG dan BRIN Ungkap Prediksi 1 Syawal 1447 Hijriah

Minggu, 15 Mar 2026
Next Post
Suasana Stasiun Kota Malang. (Foto dok Tugu Malang)

Mulai Besok, Penumpang Relasi Malang-Surabaya Bisa Pesan KA Arjuno Ekspres

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.