MALANG – Pembongkaran makam jenazah wanita yang ditemukan di Bendungan Sengguruh pada 20 Maret 2021 telah selesai dilakukan. Pembongkaran dilakukan untuk proses autopsi lantaran keluarga merasa janggal dengan luka di tubuh korban.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyebutkan, hasil autopsi yang telah dilakukan dokter forensik RSSA masih dalam proses pendalaman. Namun disebutkan, informasi awal dari dokter forensik mengaku tidak ada unsur penganiayaan pada tubuh jenazah.
“Dari keterangan awal dokter forensik menyatakan bahwa ini memang benar adalah kecelakaan. Jadi tidak ada penganiayaan ataupun mengarah pada pembunuhan,” ujarnya, Kamis (20/5/2021).

Disebutkan, dalam proses autopsi tersebut ditemukan luka dipelipis mata yang diduga akibat terbentur saat terjatuh ke arah sungai. Pihaknya menduga, luka tersebut yang menyebabkan korban tak sadarkan diri hingga terhanyut ke aliran sungai hingga meninggal.
“Di proses autopsi luka itu saja yang ditemukan. Sementara luka lainnya seperti luka tergores dan lainnya itu bisa disimpulkan karena kena batu ataupun benda lain yang ada sungai saat hanyut itu,” ucapnya.
“Jadi nanti kami akan tetap menunggu hasil klarifikasi resmi dari dokter forensiknya. Tapi informasi awal tidak ada tanda tanda penganiayaan ataupun pembunuhan,” imbuhnya.
Dijelaskan, sebenarnya pihaknya telah melakukan upaya hukum pada kasus penemuan jenazah di Bendungan Sengguruh tersebut. Namun saat itu keluarga inti korban telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan proses autopsi.
“Kami sudah periksa beberapa orang saksi. Kemudian kami dan pihak keluarga sudah sepakati waktu itu bahwa perkara ini adalah murni karena kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucapnya.
“Ternyata berkembangnya waktu, di luar keluarga inti ini merasa tidak puas dan merasa perlu untuk dilakukan autopsi. Sehingga disepakati untuk melaksanakan pembongkaran jenazah untuk tujuan autopsi,” imbuhnya.