Tugumalang.id – Pemakaman mendiang eks Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) disoal banyak pihak.
Pro kontra persoalan tersebut disoal oleh istri mendiang pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Suciwati hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pro kontra pemakaman Eddy Rumpoko di TMP ini mengingat statusnya sebagai terpidana korupsi. Saat meninggal, Eddy menjalani hukuman tindak pindana kasus gratifikasi di Pemkot Batu sejak 2017 lalu. Eddy Rumpoko meninggal pada Kamis (30/11/2023) akibat komplikasi usai makan sambal.
Baca Juga: Sosok Eddy Rumpoko, Penyelamat Arema hingga Penggagas Kota Wisata Batu
Baru-baru ini beredar surat kronologi pemakaman mendiang pria yang akrab disapa ER itu dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu selaku penanggung jawab TMP. Intinya, dalam keputusan pemakaman itu dilakukan Pemkot Batu meski tidak memenuhi syarat.
Surat tertanggal 10 Desember 2023 tersebut dibuat oleh Ketua LVRI Kota Batu Handri Israwan. Handri menerangkan bahwa pada pagi hari usai ER meninggal, ia didatangi oleh keluarga ER dengan instruksi dari Dewanti Rumpoko yang purna sebagai Wali Kota pada 2022 lalu, untuk memakamkan ER di TMP.
Dalam pertemuan itu, Handri sudah menyatakan tidak bisa. Tak lama kemudian, datang lagi pejabat atas instruksi Sekda Kota Batu juga meminta izin untuk proses pemakaman ER di TMP. Handri tetap mengatakan tidak bisa karena ER tidak punya bintang Gerilya maupun Bintang Mahaputra.
Baca Juga: Sampaikan Dukacita, Pj Wali Kota Malang Nilai Eddy Rumpoko Sosok Penggebrak Pariwisata Kota Batu
”Kepala Dinsos Kota Batu juga sudah menghubungi pihak Dinsos Jatim, Garnisun dan lainnya, tapi juga mengatkan tidak bisa,” jelas Handri dikutip dalam surat tersebut.
Meski tak menemukan solusi, Pemkot Batu tetap keukeuh memutuskan hal itu dengan alasan ER memiliki jasa yang besar bagi Kota Batu, dalam aspek pembangunan dan dikenalnya kota kecil itu sebagai destinasi wisata popular.
Hanya saja, dalam pemakaman itu tidak diiringi dengan upacara tradisi militer seperti biasanya. Proses pemakaman hanya dihadiri pejabat Pemkot Batu dan pentakziah lainnya, tanpa dihadiri pejabat TNI, Garnisun dan lainnya.
Terpisah, terkait surat kronologi itu juga dibenarkan oleh istri Ketua LVRI Kota Batu, Ny. Handri. Meski pihaknya sudah menjelaskan pemakaman tidak memenuhi syarat, pihak Pemkot Batu tetap bersikukuh.
”Dari pihak LVRI akhirnya memutuskan keputusan itu bukan dari pihak kami, tapi murni keputusan jajaran Pemkot Batu. Karena itu juga proses pemakaman juga tidak dihadiri pejabat dari TNI, Garnisun dan lainnya,” ungkapnya dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Ny Handri mengatakan bahwa surat tersebut juga diketik dirinya karena suami mengalami kekurangan. Ia sendiri juga yang mewakili berbicara kepada publik. ”Jadi, saya kira sebaiknya bertanya pada pihak Pemkot,” tegasnya.
Ny Handri sendiri juga mengetahui bahwa suaminya telah beberapa kali mendatangi Sekda Kota Batu untuk membersihkan nama baik. Namun dari Pemkot Batu berjanji akan menindaklanjutinya, namun belum ada solusi.
”Karena saya juga tahu ada surat dari Garnisun yang menyatakan akan melakukan peninjauan kembali terkait pemakaman ER di TMP Suropati Kota Batu,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A