MALANG | TuguMalang.id – Seorang pelatih bela diri taekwondo bernama MR (25) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang muridnya yang masih di bawah umur. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malang dan telah masuk dalam tahap penyidikan.
“MR merupakan pelatih dan korban adalah muridnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi, Selasa (16/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dan korban mengatakan mereka sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih bela diri di sebuah Dojo Taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Dari pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari tersangka, dan sempat mendapat beberapa percobaan pelecehan,” tutur Donny.

Sementara itu, tersangka mengaku melancarkan aksinya sejak tahun 2016 hingga 2021. Ia mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban. Saat itu korban yang berinisial ES masih berusia 14 tahun. Kini ia telah berusia 20 tahun.
“Tersangka juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua si korban menganggap tersangka seperti saudara sendiri,” imbuh Donny.
Korban kerap menolak ajakan tersangka dan mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka. Tersangka sempat mendapat skors dari ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), namun kenyataannya ia masih melatih.
Selain ES, tersangka juga diduga melakukan percobaan pelecehan seksual kepada beberapa muridnya.
Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan visum et repertum (VER).
“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 jo 76D sub Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id