Tugumalang.id – Terdakwa perkara rudapaksa asal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, Bayu Aditya Perdana divonis penjara 12 tahun. Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang itu terbilang lebih berat dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.
Hakim ternyata tidak menolerir perbuatan bejat yang dilakukan Bayu terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial Y merupakan anak dari pemilik vila di Kota Batu yang disewa oleh terdakwa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu,Muhammad Januar Ferdian menjelaskan jika perbuatan bejat itu terjadi pada pada 5 Maret 2023 lalu. Awalnya, terdakwa menginap di vila milik ayah korban, berkenalan dan saling bertukar nomor WhatsApp dengan korban.
Kalu, pada 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali menginap di vila itu. Terdakwa kemudian berpura-pura memesan kopi kepada ibu korban dan memanggil korban melalui pesan WhatsApp.
Awalnya, korban mengira mau memesan kopi lagi, akan tetapi selesai sampai depan kamar, korban ditarik ke dalam kamar dan langsung membanting korban di atas kasur.
“Korban terus teriak namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa sehingga terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” jelas Ferdian, Rabu (13/9/2023).
Usai kejadian tersebut, ayah korban mendengar teriakan korban dan mencarinya. Tak dinyana, sang ayah menemukan anaknya berada di kamar mandi Villa dalam keadaan meringkuk, menangis.
Hakim PN Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif pertama.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu, berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsidiair enam bulan kurungan,” bebernya.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko