Tugumalang.id – Seorang pria bernama Yonathan Deny (49) menyekap seorang gadis, IR (19), selama 11 jam di dalam lemari. Peristiwa itu terjadi di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Pada saat pemeriksaan, pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia berniat mencabuli korban. “Pelaku berniat untuk mencabuli korban, tapi karena korban melawan, akhirnya tangannya diikat,” beber Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, pada Jumat (17/6/2022).
Tak menyerah meski korban melawan, pelaku tetap melancarkan aksinya setelah mengikat tangan korban.
Saat membuka paksa baju korban, pelaku menemukan korban sedang menstruasi. Iapun kesal dan menyekap korban di dalam lemari. “Pelaku kesal karena tidak bisa mencabuli korban. Iapun memasukkan korban ke dalam lemari,” papar Donny.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengenal orang tua korban. Bahkan satu hari sebelum kejadian tersebut, ia berkunjung ke rumah korban dan mengobrol dengan orang tuanya.
Pada kunjungan tersebut, pelaku mendengar ayah korban mengeluhkan ijazah anaknya yang tertahan di sekolah karena faktor ekonomi. Pelakupun mengatakan akan membantu korban untuk mengurus ijazah.
“Keluhan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan niatnya,” imbuh Donny.
Keesokan harinya, pelaku menjemput korban dengan dalih akan mengantarnya mengurus ijazah. Pada saat itu, ayah korban sedang tidak berada di rumah.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id