Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Penyekapan di Sumberpucung Pernah 2 Kali Dipenjara

Redaksi by Redaksi
Juni 17, 2022 3:57 pm
in Hukum & Kriminal
penyekapan di sumberpucung

Yonathan Deny, pelaku penyekapan di Sumberpucung, Kabupaten Malang. Foto: dok Polsek Sumberpucung

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pelaku penyekapan seorang gadis di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, merupakan seorang residivis. Pria bernama Yonathan Deny (49) ini pernah mendekam di penjara akibat kasus pencabulan dan penganiayaan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui pernah menjalani tahanan selama tujuh tahun karena melakukan pencabulan di wilayah Sidoarjo tahun 2005 lalu.

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Setelah bebas, ia terjerat kasus penganiayaan dan ditahan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang.

penyekapan di sumberpucung
Rumah yang jadi lokasi penyekapan. Foto: Aisyah Nawangsari

“Dengan kasus ini, berarti ia telah berurusan dengan polisi sebanyak tiga kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, pada Jumat (17/6/2022).

Donny juga meluruskan kebingungan terkait nama pelaku yang berbeda-beda. Menurutnya, nama pelaku adalah Yonathan Deny dengan alamat Kota Denpasar dan lahir di Kabupaten Banyuwangi.

Sebelumnya, pelaku mengaku bernama Agus Wicaksono kepada para tetangga sehingga menimbulkan kebingungan.

“Berdasarkan fotokopi kartu keluarga yang kami sita dari pemilik kontrakan, tertulis nama pelaku Agus Wicaksono. Tapi saat kami interogasi ia mengakui bernama Yonathan Deny,” kata Donny.

Terkait status perkawinan pelaku yang disebut memiliki 4 istri, ternyata tidaklah benar. Sebab, pelaku berstatus duda. “Setelah menduda, ia sering berganti-ganti pasangan,” imbuhnya.

Donny juga mengklarifikasi bahwa pekerjaan pelaku selama ini adalah montir mobil panggilan. “Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan,” ucapnya.

Saat ini, polisi telah menahan pelaku. Ia terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmalangpenyekapan di sumberpucung

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
founder paragon

Founder Paragon, Nurhayati Subakat Masuk Jajaran The Most Powerfull Women

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.