Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Penendang Sesajen di Lokasi Bencana Erupsi Semeru Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Januari 14, 2022 12:46 pm
in Berita
Pelaku tendang sesajen di Mapolda Jatim

Hadfana Firdaus (34), pelaku penendang sesajen makanan di lokasi bencana Gunung Semeru saat memberikan klarifikasi dan minta maaf di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

LUMAJANG – Pria penendang sesajen makanan di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus (34) telah ditangkap. Kini, pria asal Nusa Tenggara Barat tersebut telah dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi membenarkan. Pria ini ditangkap Oleh Ditreskrimum Polda Jatim di wilayah Bantul, Yogyakarta, Kamis (13/1/2022) malam.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Penangkapan dilakukan jajaran tim gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY. ”Iya, benar. Saudara HF telah diamankan. Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa,” ungkap Gatot, Jumat (14/1/2022).

Tendang sesajen ditangkap
Hadfana Firdaus (34), pelaku penendang sesajen makanan di lokasi bencana Gunung Semeru saat memberikan klarifikasi dan minta maaf di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Dari pengakuannya, kata Gatot, pelaku mengaku perbuatan yang dia lakukan atas dasar spontanitas sesuai keyakinan dan pemahaman religi pelaku. Saat beraksi, dirinya meminta tolong temannya untuk merekam aksinya dengan ponsel miliknya.

”Setelah itu dia balik ke Bantul, Yogya ke rumahnya dan mengunggah video itu ke grup Whatsaap,” jelas Gatot.

Lebih lanjut, pelaku tetap akan diproses hukum. Dia dikenai pasal 156 dan 157 KUHP, terkait  penghinaan agama dan menyiarkan perasaan bermusuhan. Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sesajen makanan dan rekaman video dan HP tersangka.

Usai diamankan, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru ini meminta maaf secara terbuka kepada khalayak.

“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya,” ucap tersangka meminta maaf kepada publik.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: gunung semeruHeadlinehealidesesajentendang sesajen

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
PNS Kota Batu. Foto dok.

Pemkot Batu Usulkan Rekrut 200 P3K Tahun Ini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.