Malang, Tugumalang.id – Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi begal terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Jalan Bandulan, Kota Malang, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore, 9 Maret 2025. Setelah hampir tiga bulan berlalu, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa korban berinisial DF (22), warga Kedungkandang, saat itu sedang berhenti di depan sebuah ruko motor usai mengantarkan pesanan makanan.
Tiba-tiba, pelaku berinisial CR (38), warga Sukun, datang menghampiri dan langsung melancarkan aksinya. Saat korban masih duduk di atas motor, pelaku merangkul dari belakang sambil menodongkan sebilah pisau untuk menguasai kendaraan tersebut.
“Pelaku sempat melakukan kekerasan dan menodongkan pisau belati ke arah korban,” ujar AKBP Oskar saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Viral Driver Ojol Dibegal di Bandulan Kota Malang, Polisi Buru Pelaku
Rekaman CCTV Ungkap Pelaku Begal Driver Ojol
Dalam rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, korban juga sempat memberikan perlawanan dan terjadi perebutan motor hingga pelaku terjatuh. Namun pelaku akhirnya berhasil menggondol motor korban meski posisi jalan sedang ramai.
“Korban sempat memberontak dan terjatuh. Lalu pelaku menguasai motor korban dan melarikan diri membawa motor itu,” urainya.
Belakangan, setelah sekitar 3 bulan berlalu, Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di Pasar Mergan, Kota Malang.
Baca juga: Polisi Tangkap Begal HP di Pujon Kabupaten Malang
Berdasarknan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menambahkan bahwa pelaku membawa kabur motor itu ke Lumajang, di rumah sauradaranya.
“Pelaku beraksi karena masalah ekonomi, dia terlilit hutang,” ujarnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Keyword:Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























