Kota Batu, Tugumalang.id – Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menyoroti lambannya proses penerbitan Surat Izin Hak Pakai (SIHP) bagi para pedagang di pasar-pasar tradisional. Bahkan, di Pasar Induk Among Tani, belum ada satu pun kios atau los yang memiliki SIHP resmi hingga saat ini.
Punjul menyebutkan, dari total 277 lapak di Pasar Sayur, baru 44 lapak yang telah diserahkan dan memiliki SIHP. Sementara itu, di pasar yang menjadi pusat percontohan modern seperti Pasar Among Tani, penerbitan SIHP belum tersentuh sama sekali.
“SIHP ini sangat penting bagi kelangsungan aktivitas jual beli pedagang di pasar. Tanpa SIHP, secara hukum status mereka menjadi ilegal. Artinya, terjadi praktik sewa-menyewa kios tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Punjul, politisi dari PDI Perjuangan.
Baca juga: Pedagang Sebut Ada Indikasi Kecurangan Alokasi Bedak di Pasar Among Tani Kota Batu
Ia pun mendorong Pemkot Batu, khususnya melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopindag), untuk segera mempercepat proses penerbitan SIHP. Menurutnya, lambannya regulasi ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Punjul mengungkapkan bahwa masih banyak pedagang yang menggunakan surat-surat lama, yang diterbitkan sejak Kota Batu masih menjadi bagian dari Kabupaten Malang. Hal itu tentu menimbulkan kerancuan dalam legalitas penggunaan kios di pasar.
Kondisi ini juga cukup ironis, mengingat Pasar Among Tani merupakan proyek strategis dengan nilai investasi besar dan dibangun untuk menjadi pusat ekonomi rakyat. Pasar tersebut juga dirancang saat Punjul masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batu bersama Wali Kota Dewanti Rumpoko.
“Pasar Among Tani adalah proyek besar dengan nilai aset yang signifikan. Tapi sampai hari ini belum satu pun kios memiliki SIHP. Kalau terus dibiarkan, akan makin sulit mengontrol dan mencegah penyalahgunaan. Ini sudah jadi sorotan banyak pihak,” pungkasnya.
Punjul mendorong Pemerintah Kota Batu segera melakukan percepatan proses penerbitan SIHP, baik di Pasar Sayur maupun Pasar Among Tani. Dalam waktu dekat, Punjul menyebut pihaknya akan mengusulkan agenda rapat kerja (raker) dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Baca juga: Persiapan Pindah, Pedagang Pasar di Kota Batu Dikenakan Biaya Lincak Rp1,2 Juta
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Komisi B untuk memanggil Diskoperindag dan meminta penjelasan resmi mengenai progres SIHP di dua pasar tersebut. Selain itu Diskoperindag harus proaktif, duduk bersama dengan UPT dan pedagang. Jangan menunggu masalah makin besar,” tegas Punjul.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























