Kota Batu, Tugumalang.id – Aksi protes Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, Jawa Timur terkait kenaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 500 persen di tingkat DPRD masih belum ada solusi.
Agenda hearing antara petinggi APEL dan DPRD pada Senin (24/6/2024) diketahui terjadi deadlock sehingga rapat ditunda untuk waktu yang belum bisa ditentukan. Pihak desa tetap berpendapat agar Pemkot tidak menaikkan besaran pajak di luar kewajaran.
Wakil Ketua APEL Kota Batu Andi Faisal Hasan menuturkan jika pihaknya sepakat terkait kenaikan besaran pajak, hanya saja tidak sampai 500 hingga 700 persen. Pajak yang naik 5 kali lipat itu dinilai tidak wajar dan memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Pajak PBB Naik 7 Kali Lipat, Asosiasi Kepala Desa Datangi Pemkot Batu
Faisal mengatakan jika kenaikan pajak setidaknya didasari dengan kepastian hukum. Menurutnya, kenaikan besaran pajak harus dibatasi maksimal 100 persen. Sebab itu, pihaknya tetap menekankan pada Pemkot Batu untuk melakukan kajian ulang atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB serta revisi terhadap peraturan daerah terkait.
”Kami harap dalam revisi tersebut dapat melibatkan Asosiasi BPD dan APEL Kota Batu dan pihak terkait lainnya. Dengan begitu, keputusan yang diambil ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat, adil dan berkelanjutan,” tegasnya, Rabu (26/6/2024).
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari menjelaskan dalam perkara ini, legislatif tidak memiliki kewenangan dalam keputusan kebijakan tersebut. Ini mengingat hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun pihaknya akan berinisiatif melakukan perubahan terhadap Perda yang berlaku.
”Kami (DPRD.red) bersama dengan Pemkot Batu akan duduk bersama untuk mendengarkan keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB,” ujar politisi PDIP tersebut.
Baca Juga: HUT Kota Batu ke-22, Pemkot Batu Hapus Denda Pajak PBB-P2 hingga 2023
Khamim menerangkan jika kebijakan kenaikan dari Pemkot Batu tidak sepenuhnya salah. Hanya saja, dalam teknis penerapannya di lapangan kurang tepat. Seperti contoh kasus terkait adanya zonasi yang tidak akurat, di mana nilai PBB di dalam kampung bisa lebih tinggi daripada di depan jalan.
”Kalau menurut saya memang perlu seleksi ulang terhadap data-data terkait PBB untuk menjamin keadilan,” tuturnya.
Diketahui, imbas dari kebijakan kenaikan ini telah menimbulkan protes dari wajib pajak (WP). Sebagai contoh, jumlah PBB yang sebelumnya Rp 100 ribu pada tahun 2023, melonjak menjadi Rp 300 ribu tanpa alasan yang jelas.
Apalagi, dalam kenaikan PBB ini Pemkot Batu tidak pernah melakukan sosialisasi. Terlebih variasi kenaikan PBB ini dinilai berbeda-beda. Ada yang naik 200 persen, 300 persen, bahkan mencapai 500 persen hingga 700 persen.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko





























