MALANG, Tugumalang.id – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengabulkan 692 dari total 775 permohonan dispensasi perkawinan anak sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut tercatat menurun sekitar 12 persen dibandingkan dispensasi kawin yang dikabulkan pada tahun 2024.
Pada tahun sebelumnya, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima 847 permohonan dispensasi kawin untuk anak di bawah umur. Dari jumlah itu, sebanyak 787 perkara diputuskan untuk dikabulkan.
Sebagai informasi, dispensasi kawin merupakan izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Tren Dispensasi Kawin Lima Tahun Terakhir di Kabupaten Malang
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tren perkawinan anak di Kabupaten Malang menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang diterima Tugu Malang ID, jumlah dispensasi kawin yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut:
1.711 perkara pada 2021
1.393 perkara pada 2022
936 perkara pada 2023
787 perkara pada 2024
692 perkara pada 2025
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, menjelaskan bahwa mayoritas permohonan dispensasi kawin diajukan oleh calon pengantin yang baru lulus SMA dan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Persentase laki-laki dan perempuan hampir sama,” kata Khairul, belum lama ini.
Baca juga: Kepala KUA dan Puskesmas di Kabupaten Malang Turut Dilibatkan dalam Pencegahan Perkawinan Anak
Ia menambahkan, sebagian besar calon pengantin tersebut telah bekerja setelah lulus SMA dan ingin segera menikah, meski usianya belum mencapai 19 tahun. Banyak dari mereka diketahui sudah berusia 18 tahun.
“Kami minta untuk menunda pernikahannya, tetapi mereka tidak mau,” ujar Khairul.
Faktor Tradisi hingga Target Zero Perkawinan Anak
Khairul menyebut, salah satu alasan utama calon pengantin enggan menunda pernikahan adalah karena pihak keluarga telah menentukan hari baik untuk pelaksanaan akad. Tradisi tersebut masih cukup kuat di Kabupaten Malang, sehingga menjadi pertimbangan bagi Pengadilan Agama untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin.
Baca juga: Cegah Perkawinan Anak, Forum Anak Desa Wonorejo Poncokusumo Terima Penguatan Kapasitas
Sementara itu, Sanusi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk terus menekan angka perkawinan anak. Pemerintah daerah bahkan menargetkan Kabupaten Malang dapat terbebas dari praktik perkawinan anak.
“Target kami bisa segera mencapai zero perkawinan anak,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























